TANYA:
Salam, afwan ada pertanyaan. Jika ada seseorang di bulan Ramadan, dia mau pergi ke luar kota untuk bekerja sebagai tukang bangunan tapi dia tak tahu lamanya pekerjaan tersebut, apa lebih 10 hari atau kurang sepuluh hari. Bagaimana yang harus dia lakukan, apakah boleh dia niat sepuluh hari di tempat pekerjaan supaya bisa puasa dan tamam (utuh) shalat (bukan qasar/diringkas)?
JAWAB:
Alaikumussalam,
1) Jika pekerjaan ke luar kotanya adalah rutin minimalnya sekali setiap 10 hari, maka tetap wajib puasa dan salatnya tamam.
2) Jika tidak seperti no.1 dan tidak jelas berapa hari akan tinggal di kota itu, karena tidak jelas apakah pekerjaan akan selesai sebelum 10 hari atau lebih, maka tidak bisa puasa dan salatnya qasar hingga pulang atau jelas bahwa harus tinggal 10 hari atau terus berlanjut ketidakjelasan hingga satu bulan (30 hari) maka setelah itu baru shalat tamam dan puasa baik jelas akan meninggalkan kota itu atau masih tidak jelas.
3) Bisa saja niat akan tinggal 10 hari baik pekerjaan akan selesai sebelum 10 hari atau tidak, sehingga niat-nya jika pekerjaan selesai sebelum hari kesepuluh akan tetap tinggal di kota itu hingga hari ke sepuluh. Dengan demikian harus puasa dan shalat tamam.
[*]
Baca: Fikih Quest 51: Pulang Pergi Kantor Beda Kota, Termasuk Safarkah?