Oleh: Dr. Muhsin Labib, MA
Salah satu akibat tak cermat memahami perbedaan substansial antara Pemerintah dan Negara juga perbedaan substansial antara undang-undang juga peraturan resmi pemerintah dan pandangan Pemerintah tentang sebuah perkara adalah menganggap tak sependapat dengan Pemerintah atau mengkritik kebijakannya sebagai sikap anti Pemerintah dan pelakunya dianugerahi stigma kadrun. Justru itulah cermin demokrasi sebagaimana ditegaskan dalam sila keempat Pancasila.
Karena masalah agama, pada dasarnya bukan domain pemerintah kecuali yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sejumlah ormas Islam menentukan awal bulan Ramadhan sesuai standar pilihannya dalam itsbat hilal yang tak selalu sesuai dengan hasil rukyah hilal yang diterapkan pemerintah.
Menolak kebijakan pemerintah dalam bidang tertentu bukan karena tendensi politik namun karena mempunyai argumen yang dianggap lebih valid adalah tindakan legal dan konstitusional selama disampaikan sesuai norma umum dan hukum serta mekanisme yang ditetapkan. Contohnya adalah pemberian izin kepada timnas U20 rezim zombienis masuk ke Indonesia untuk berpartisipasi dalam turnamen piala dunia mendatang.
Mengkritik peraturan tertentu yang diterbitkan oleh pemerintah bukan karena tendensi politik namun karena mempunyai argumen yang dianggap lebih valid adalah tindakan legal dan konstitusional selama disampaikan sesuai norma umum dan hukum serta mekanisme yang ditetapkan, misalnya melakukan gugatan ke PTUN dan sebagainya.
Menggugat dasar konstitusional sebuah pasal dalam UU karena mempunyai argumen yang dianggap lebih valid selama disampaikan sesuai norma umum dan hukum serta mekanisme yang ditetapkan, misalnya mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah tindakan legal dan konstitusional
Mengubah pasal-pasal tertentu dalam UU yang dianggap irelevan dan kurang sempurna dengan amandemen oleh para wakil rakyat tindakan legal dan konstitusional.
Sekadar tidak sependapat dengan pandangan Pemerintah tentang sebuah persoalan agama, misalnya soal hasil rukyah yang diumumkan pemerintah (Kemenag) karena menemukan referensi lain yang dianggap lebih akurat atau kredibel adalah tindakan legal dan konstitusional
Bila menggugat salah satu peraturan Pemerintah dengan melakukan clash action di PTUN, mengusulkan pembatalan sebuah undang-undang yang telah disahkan dan diberlakukan oleh Pemerintah bahkan melakukan amandemen terhadap sebuah undang-undang dilindungi oleh konstitusi dan tidak dianggap sebagai perbuatan menentang Negara, Pancasila dan UUD, maka tidak mengikuti hasil pemantauan hilal Pemerintah (yang tidak mengikat karena bukan peraturan dan bukan undang-undang) terkait penetapan awal Ramadhan juga awal Syawal bukanlah sikap anti Negara, anti Pancasila, anti UUD bahkan bukan anti Pemerintah.
Siapapun berhak mengikuti hasil itsbat Kemenag atau ormas apapun selama memastikan kemampuan, kejujuran dan kecermatan tim pemantau, tapi tak berhak mencemooh pihak manapun yang punya cara sendiri dalam menentukan awal Ramadhan.
Selamat berpuasa.