
Madinah pada akhir bulan Rajab tahun 60 Hijriah tidak lagi sama. Kota yang pernah menjadi pusat cahaya kenabian itu terasa sempit bagi kebenaran. Di lorong-lorongnya, kekuasaan mulai berbicara dengan bahasa ancaman, dan baiat tidak lagi diminta sebagai kesadaran, melainkan dituntut sebagai kepatuhan. Pada hari itulah, 28 Rajab, Imam Husain bin Ali mengambil sebuah keputusan yang tampak sederhana namun kelak mengguncang sejarah Islam: meninggalkan Madinah, meninggalkan kota kakeknya, meninggalkan ketenangan demi menjaga makna agama itu sendiri.
(Tarikh al-Tabari, jil. 4; al-Bidayah wa al-Nihayah, jil. 8)
Keputusan itu tidak lahir dari kegelisahan sesaat. Ia tumbuh dari kesadaran panjang akan perubahan watak kekuasaan. Setelah wafatnya Muawiyah, tampuk pemerintahan jatuh ke tangan seorang penguasa yang menuntut baiat dari seluruh tokoh berpengaruh. Baiat itu bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan legitimasi moral. Imam Husain memahami bahwa menerima baiat berarti mengesahkan arah baru kekuasaan: kekuasaan yang menjadikan agama sebagai alat, bukan sebagai tujuan.
(Tarikh al-Tabari, jil. 4; Ansab al-Ashraf, al-Baladzuri)
Pada malam ketika permintaan baiat disampaikan, Madinah menjadi saksi dialog yang sunyi namun menentukan. Imam Husain menolak dengan bahasa yang tenang tetapi tegas. Penolakan itu bukan penghinaan personal, melainkan penegasan prinsip. Dalam berbagai riwayat, ia menegaskan bahwa kepemimpinan tidak bisa diserahkan kepada figur yang secara terang-terangan menabrak nilai-nilai Islam. Kalimat penolakan itu kelak dikenang bukan karena retorikanya, tetapi karena konsistensinya hingga titik darah terakhir.
(al-Imamah wa al-Siyasah, Ibn Qutaybah; Tarikh Ya‘qubi)
Madinah, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi cucu Nabi, justru berubah menjadi ruang yang berbahaya. Ancaman penangkapan, bahkan pembunuhan, mulai beredar. Imam Husain menyadari satu hal penting: jika darahnya ditumpahkan di Madinah, kekerasan akan mencemari kota Nabi, dan pesan perjuangan akan tenggelam dalam kekacauan. Maka ia memilih pergi—bukan karena takut, tetapi karena tanggung jawab.
(al-Bidayah wa al-Nihayah, jil. 8; Maqtal al-Husain, Abu Mikhnaf)
Pada pagi 28 Rajab, ia meninggalkan Madinah bersama keluarga terdekat. Tidak ada pasukan, tidak ada simbol kekuatan. Yang menyertainya hanyalah anak-anak, perempuan, dan segelintir pengikut setia. Pemandangan ini sendiri sudah cukup menjawab tuduhan bahwa ia sedang menyiapkan pemberontakan bersenjata. Perjalanan ini sejak awal adalah perjalanan kesaksian, bukan ekspansi kekuasaan.
(Tarikh al-Tabari, jil. 4; al-Irshad, al-Mufid)
Sebelum pergi, ia menoleh ke arah makam kakeknya. Dalam tradisi yang diriwayatkan lintas generasi, disebutkan bahwa malam perpisahan itu dihabiskan dalam doa dan munajat. Bukan doa kemenangan, melainkan permohonan keteguhan. Seolah ia tahu bahwa jalan yang dipilih bukan jalan kembali. Madinah ditinggalkan bukan karena kehilangan cinta, tetapi karena cinta yang terlalu besar pada risalah yang lahir di kota itu.
(Kamil al-Ziyarat, Ibn Qulawayh; Tarikh Dimashq, Ibn ‘Asakir)
Tujuan awal perjalanan itu adalah Makkah. Kota suci tersebut dipilih bukan karena netralitas politiknya, tetapi karena harapan bahwa tanah haram masih menyimpan ruang aman bagi suara kebenaran. Namun bahkan di Makkah, ancaman bayangan kekuasaan tetap mengintai. Rencana pembunuhan di sekitar Ka‘bah dilaporkan oleh banyak sejarawan, memperlihatkan bahwa kesucian tempat pun tidak lagi menjadi penghalang bagi ambisi politik.
(Tarikh al-Tabari, jil. 4; al-Futuh, Ibn A‘tham)
Yang sering dilupakan adalah bahwa semua ini bermula dari langkah pertama: meninggalkan Madinah. Karbala belum disebut, Kufah belum menjadi tujuan pasti. Namun keputusan moral telah diambil sepenuhnya pada 28 Rajab. Di sinilah garis pemisah sejarah ditarik—antara Islam sebagai sistem kekuasaan dan Islam sebagai amanah kenabian.
(al-Irshad, al-Mufid; al-Bidayah wa al-Nihayah, jil. 8)
Para sejarawan mencatat bahwa Imam Husain berulang kali menegaskan alasan perjalanannya. Ia tidak keluar untuk ambisi pribadi, tidak pula untuk mencari kerusakan. Ia keluar karena merasa bertanggung jawab untuk memperbaiki umat kakeknya. Pernyataan ini diriwayatkan dalam berbagai redaksi, namun maknanya sama: keheningan di hadapan penyimpangan adalah bentuk keterlibatan.
(Maqtal al-Husain, Abu Mikhnaf; Tarikh al-Tabari, jil. 4)
Sejarah kemudian mencatat apa yang terjadi di Karbala. Namun fokus 28 Rajab justru terletak sebelum tragedi itu. Di sinilah keteladanan terbesar Imam Husain berada: keberanian mengambil keputusan ketika hasilnya belum terlihat, ketika jumlah pendukung belum jelas, dan ketika keselamatan pribadi harus dikorbankan demi kejujuran sikap.
(al-Luhuf, Ibn Tawus; Tarikh Ya‘qubi)
Hari ini, 28 Rajab kembali hadir di hadapan umat Islam bukan sebagai tanggal berkabung, tetapi sebagai pertanyaan moral. Apakah kita masih mampu membaca tanda-tanda zaman seperti yang dibaca Imam Husain? Apakah kita mampu meninggalkan “Madinah-Madinah nyaman” ketika kebenaran terdesak keluar darinya?
(Bihar al-Anwar, jil. 44; al-Bidayah wa al-Nihayah, jil. 8)
Perjalanan Imam Husain dari Madinah mengajarkan bahwa kesucian tidak melekat pada tempat semata, tetapi pada sikap. Bahwa menjaga agama terkadang menuntut perpisahan yang menyakitkan. Dan bahwa sejarah tidak digerakkan oleh mereka yang menunggu aman, melainkan oleh mereka yang bersedia melangkah lebih dulu—meski sendirian.
(Tarikh al-Tabari, jil. 4; al-Irshad, al-Mufid)
28 Rajab adalah awal dari segalanya. Karbala hanyalah konsekuensi. Dan selama kezaliman masih meminta legitimasi, selama kebenaran masih didesak untuk diam, maka langkah Imam Husain meninggalkan Madinah akan terus berjalan—melintasi zaman, menuju nurani umat.
(Bihar al-Anwar, jil. 44; Maqtal al-Husain, Abu Mikhnaf)