Islam tidak pernah hadir sebagai agama yang terpisah dari realitas sosial, politik, dan sejarah manusia. Sejak awal, al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw telah mengatur secara rinci hukum peperangan sebagai bagian dari misi menegakkan keadilan dan menolak kezaliman. Karena itu, jihad tidak dapat dipahami sebagai fenomena sporadis atau emosional, melainkan sebagai konsep ideologis yang terikat dengan tauhid, kepemimpinan ilahi, dan pembelaan terhadap kaum tertindas.
Sejarah mencatat bahwa pada masa Rasulullah saw terjadi puluhan peperangan, namun al-Qur’an hanya menyebut secara eksplisit tiga peristiwa: Badar, Ahzab, dan Hunain. Hal ini menunjukkan bahwa al-Qur’an tidak menekankan aspek kronologis peperangan, melainkan nilai dan pelajaran ideologis di baliknya. Jihad dalam Islam bukan glorifikasi kekerasan, tetapi sarana terakhir untuk menjaga kebenaran dan membuka jalan menuju kesempurnaan manusia.
Perang Haq dan Perang Batil
Al-Qur’an membagi peperangan ke dalam dua kategori mendasar: perang haq dan perang batil. Perang haq disebut sebagai jihad fi sabilillah, yaitu perjuangan yang dilakukan di jalan Allah. Sementara itu, perang batil adalah peperangan fi sabilith-thaghut, yakni perjuangan yang digerakkan oleh hawa nafsu, keserakahan, dan sistem kebatilan.
Pembeda utama antara keduanya bukan pada siapa yang diperangi, melainkan pada orientasi ideologisnya. Jihad fi sabilillah adalah perjuangan untuk menegakkan keadilan ilahi dan membebaskan manusia dari struktur penindasan. Sebaliknya, perang batil—meskipun dibungkus slogan kemanusiaan—pada hakikatnya memperpanjang dominasi setan atas manusia.
Makna Fi Sabilillah
Frasa fi sabilillah memiliki makna sentral dalam ajaran Islam. Setiap gerak dan aktivitas manusia memiliki arah dan tujuan. Jika arah tersebut mengantarkan manusia kepada kesempurnaan dan kedekatan dengan Allah, maka ia berada di jalan kebenaran. Jika sebaliknya, ia menjadi bagian dari kebatilan.
Karena itu, al-Qur’an menggunakan istilah fi sabilillah tidak hanya untuk perang, tetapi juga untuk hijrah, pengorbanan harta, kesabaran dalam penderitaan, dan pembelaan terhadap kaum tertindas. Ini menunjukkan bahwa jihad adalah konsep menyeluruh yang mencakup dimensi spiritual, sosial, dan politik.
Fi Sabilillah dan Lillahi
Dalam etika Islam, suatu perbuatan hanya bernilai jika memenuhi dua syarat: perbuatan itu benar secara objektif, dan niat pelakunya ikhlas karena Allah (lillahi). Fi sabilillah berkaitan dengan arah dan tujuan perbuatan, sementara lillahi berkaitan dengan niat dan kemurnian batin pelaku.
Jihad yang sah harus memenuhi kedua unsur ini. Perjuangan yang benar secara lahiriah tetapi didorong ambisi duniawi kehilangan nilai ilahinya. Sebaliknya, niat baik tidak dapat membenarkan perbuatan yang secara substansi adalah batil.
Ragam Jihad dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an menggambarkan jihad dalam berbagai bentuk sesuai konteks sejarah dan sosial. Di antaranya adalah jihad melawan kaum musyrik dan kafir yang memerangi dan menindas kaum Muslim; jihad melawan Ahlulkitab yang melakukan permusuhan terbuka; serta jihad melawan kaum munafik yang merusak umat dari dalam.
Selain itu, Islam juga membenarkan jihad melawan ahlulbaghy, yaitu kelompok Muslim yang melakukan kezaliman terhadap sesama Muslim. Dalam situasi ini, umat Islam wajib membela pihak yang tertindas demi menegakkan keadilan.
Bentuk lain jihad adalah jihad pembebasan, yakni perjuangan menyelamatkan kaum lemah yang tertindas dan tidak mampu membela diri. Jihad defensif (difa’) dan qishash juga disyariatkan untuk menjaga kehormatan, jiwa, dan harta umat Islam.
Keseluruhan bentuk ini menunjukkan bahwa jihad dalam Islam selalu terkait dengan penolakan terhadap kezaliman, siapa pun pelakunya.
Jihad dalam Perspektif Ahlulbait as
Dalam mazhab Ahlulbait as, jihad adalah ekspresi ideologis dari tauhid dan imamah. Jihad tidak dapat dipisahkan dari kepemimpinan ilahi dan keberpihakan tegas pada barisan kebenaran. Imam Ali as menyebut jihad sebagai pintu surga bagi para wali Allah, menandakan bahwa jihad adalah amal orang-orang beriman yang telah menundukkan hawa nafsu.
Sejarah Ahlulbait as memperlihatkan bahwa jihad memiliki beragam bentuk. Imam Hasan as menempuh jihad menahan diri demi menjaga eksistensi Islam. Imam Husain as memilih jihad perlawanan terbuka untuk menggugurkan legitimasi kekuasaan zalim. Kedua sikap ini lahir dari satu ideologi yang sama: menolak thaghut dan menjaga kemurnian agama.
Jihad, Revolusi, dan Tantangan Global
Dalam konteks kontemporer, Revolusi Islam Iran merupakan manifestasi jihad ideologis Ahlulbait as. Revolusi ini lahir dari kesadaran tauhid untuk menumbangkan sistem thaghut dan menegakkan keadilan ilahi. Karena itu, ia dimusuhi oleh kekuatan global yang merasa hegemoni dan kepentingannya terancam.
Permusuhan Barat terhadap Islam bukan disebabkan oleh kekerasan, melainkan karena Islam menawarkan sistem nilai alternatif yang membongkar tatanan zalim global. Upaya mereduksi jihad menjadi sekadar pertahanan diri atau spiritualitas individual adalah bentuk depolitisasi Islam agar ia tidak lagi menjadi ancaman ideologis.
Jihad dan Penantian Imam Mahdi as
Dalam akidah Syiah, penantian Imam Mahdi as adalah penantian aktif. Intidhar menuntut kesiapan spiritual, intelektual, dan sosial untuk berdiri di barisan kebenaran. Jihad pada masa kemunculan Imam Mahdi as dipahami sebagai jihad pembebasan universal untuk menghapus sistem kezaliman dan menegakkan keadilan global.
Jihad ofensif dalam kerangka ini bukan agresi, melainkan pembersihan sejarah dari penghalang-penghalang kebenaran. Ia merupakan kelanjutan misi para nabi dan imam dalam membebaskan manusia dari dominasi thaghut.
Penutup
Jihad dalam Islam Ahlulbait as adalah konsep ideologis yang berakar pada tauhid, imamah, dan keadilan. Ia bukan kekerasan tanpa arah, melainkan perjuangan sadar untuk membuka jalan menuju kesempurnaan manusia dan kebahagiaan hakiki.
Selama dunia masih dipenuhi penindasan dan sistem batil, jihad fi sabilillah tetap menjadi kewajiban moral umat beriman. Dengan niat yang lillahi dan tujuan yang haq, jihad menjadi manifestasi tertinggi dari cinta kepada Allah dan pembelaan terhadap martabat manusia.
Disarikan dari buku Perlukah Jihad? – Ayatullah Taqi Misbah Yazdi