*Diolah dari Uraian Ceramah Ustadz Husein Shahab di ICC Jakarta
Di balik ketahanan Republik Islam Iran menghadapi tekanan politik, ekonomi, dan militer internasional, terdapat sebuah konsep kepemimpinan yang menjadi fondasi penting sistem pemerintahannya: Wilayatul Fakih. Konsep ini bukan sekadar gagasan keagamaan, melainkan sebuah konstruksi politik yang menempatkan otoritas keilmuan dan tanggung jawab keagamaan sebagai bagian dari penyelenggaraan negara.
Dalam sistem politik Iran, Wilayatul Fakih menempatkan seorang fakih yang memenuhi persyaratan keilmuan, integritas moral, serta kapasitas kepemimpinan sebagai pemegang otoritas tertinggi negara. Ia dikenal sebagai Wali Fakih atau Pemimpin Tertinggi. Kedudukannya berbeda dari presiden yang menjalankan pemerintahan sehari-hari. Presiden memimpin cabang eksekutif, sedangkan Pemimpin Tertinggi memiliki kewenangan strategis dalam menentukan arah umum negara dan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Konstitusi Republik Islam Iran memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai pembagian kewenangan ini. Pasal 57 menyebutkan bahwa kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dijalankan secara terpisah, tetapi berada di bawah pengawasan kepemimpinan Wilayatul Fakih. Sementara itu, Pasal 110 mengatur sejumlah kewenangan Pemimpin Tertinggi, mulai dari penetapan kebijakan umum negara, pengawasan pelaksanaannya, komando tertinggi angkatan bersenjata, hingga pengangkatan sejumlah pejabat strategis.
Dengan demikian, Wali Fakih bukanlah presiden yang menjalankan administrasi pemerintahan. Ia merupakan otoritas tertinggi yang memastikan arah penyelenggaraan negara tetap berada dalam kerangka prinsip-prinsip yang menjadi landasan Republik Islam.
Ketika otoritas tertinggi bertemu dengan pemerintahan
Salah satu aspek menarik dari sistem ini adalah hubungan antara Pemimpin Tertinggi dan presiden. Keduanya memiliki ruang kewenangan yang berbeda, tetapi tidak sepenuhnya berjalan sendiri-sendiri. Presiden memiliki mandat untuk mengelola pemerintahan, mengambil keputusan administratif, dan menjalankan kebijakan publik. Namun, keputusan strategis tertentu tetap berkaitan dengan otoritas Pemimpin Tertinggi.
Hubungan tersebut dapat dilihat dalam dinamika kebijakan Iran terhadap Amerika Serikat. Pada Juni 2026, Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Sayyid Mojtaba Khamenei, menyampaikan bahwa dirinya pada mulanya memiliki pandangan berbeda mengenai penandatanganan sebuah memorandum kesepahaman dengan Amerika Serikat. Namun, setelah mempertimbangkan jaminan Presiden Masoud Pezeshkian dan sejumlah pejabat terkait mengenai perlindungan kepentingan nasional Iran, ia memberikan persetujuan terhadap langkah tersebut.
Peristiwa itu memperlihatkan bahwa perbedaan pandangan antara pemimpin tertinggi dan presiden dapat berlangsung dalam sistem pemerintahan Iran. Akan tetapi, keputusan politik yang menyangkut kepentingan strategis negara tetap berada dalam kerangka otoritas konstitusional Pemimpin Tertinggi.
Pada 2 November 2026, Pezeshkian kembali menyatakan bahwa pemerintahannya telah memperoleh kewenangan dari Pemimpin Tertinggi untuk mengupayakan penyelesaian melalui jalur diplomasi dengan Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan bahwa diplomasi dan kebijakan luar negeri bukan semata-mata keputusan individual presiden, melainkan bagian dari proses pengambilan keputusan strategis negara.
Di sinilah letak pentingnya memahami Wilayatul Fakih. Sistem ini membangun mekanisme hubungan antara kepemimpinan strategis dan pemerintahan administratif. Presiden memiliki ruang untuk mengambil kebijakan, tetapi arah besarnya tidak terlepas dari kerangka kepemimpinan tertinggi.
Wilayatul Fakih dalam bentuk sistem pemerintahan modern memiliki hubungan erat dengan pemikiran politik Imam Ruhullah Khomeini. Melalui pengembangan teori yang kemudian dikenal luas lewat pembahasan tentang pemerintahan Islam, Imam Khomeini menawarkan gagasan bahwa selama Imam Mahdi belum hadir, penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh dibiarkan tanpa tanggung jawab dan pedoman keagamaan.
Dalam pandangan tersebut, seorang fakih yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menjalankan fungsi kepemimpinan dalam masyarakat. Gagasan ini kemudian menjadi salah satu fondasi Revolusi Islam Iran 1979 dan dilembagakan dalam konstitusi Republik Islam.
Penting untuk dipahami bahwa Wilayatul Fakih bukan berarti sepanjang sejarah Islam tidak pernah ada pemerintahan yang dipimpin atau dipengaruhi ulama Syiah. Sejarah mencatat keberadaan sejumlah dinasti dan kerajaan Syiah, seperti Fatimiyah di Mesir dan Idrisiyah di Afrika Utara. Dinasti Safawiyah di Persia bahkan menjadikan Syiah Dua Belas Imam sebagai mazhab resmi negara.
Namun, keberadaan kerajaan-kerajaan tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan sistem Wilayatul Fakih sebagaimana dirumuskan Imam Khomeini. Perbedaannya terletak pada konstruksi kelembagaan dan landasan legitimasi kekuasaan. Dalam sistem Iran modern, otoritas seorang fakih ditempatkan secara formal dalam struktur konstitusional negara.
Karena itu, kontribusi Imam Khomeini bukanlah menciptakan seluruh gagasan kepemimpinan ulama dari ketiadaan, melainkan mengembangkan dan melembagakan sebuah teori politik yang kemudian menjadi dasar sistem pemerintahan Republik Islam Iran.
Kepemimpinan dan pembentukan karakter bangsa
Wilayatul Fakih juga dapat dibaca dari perspektif yang lebih luas, yakni hubungan antara kualitas kepemimpinan dan perkembangan masyarakat. Sebuah negara tidak hanya dibangun melalui kekayaan sumber daya alam, kekuatan militer, atau kebijakan ekonomi. Ia juga membutuhkan orientasi kepemimpinan yang mampu membentuk karakter, budaya intelektual, dan kesadaran kolektif masyarakatnya.
Dalam konteks Iran, perjalanan Republik Islam sejak 1979 memperlihatkan perubahan besar dalam berbagai bidang. Setelah sekitar 47 tahun Revolusi Islam, Iran mengembangkan kapasitas nasional dalam sejumlah sektor, termasuk pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, teknologi, industri pertahanan, dan pengembangan teknologi nirawak.
Dari ketahanan nasional menuju kemandirian
Salah satu tantangan terbesar Iran sejak revolusi adalah tekanan eksternal. Sanksi ekonomi, pembatasan teknologi, embargo persenjataan, dan konfrontasi geopolitik telah menjadi bagian dari perjalanan negara tersebut. Dalam keadaan demikian, kemandirian menjadi kebutuhan strategis.
Iran kemudian mengembangkan kemampuan domestik dalam sejumlah bidang yang sebelumnya banyak bergantung pada teknologi luar negeri. Industri pertahanan, teknologi rudal, pesawat nirawak, dan pengembangan ilmu pengetahuan menjadi bagian dari agenda kemandirian tersebut.
Di bidang pertahanan, kemampuan produksi dalam negeri memberikan Iran ruang untuk mengurangi ketergantungan pada pemasok asing. Sementara itu, pengembangan pendidikan tinggi dan penelitian menjadi investasi jangka panjang untuk memperkuat kapasitas nasional.
Ketahanan seperti ini tidak hanya berhubungan dengan jumlah persenjataan. Ia juga berkaitan dengan kemampuan sebuah bangsa mempertahankan institusi, mengelola sumber daya, dan menjaga kesinambungan kebijakan di tengah tekanan.
Wilayatul Fakih sebagai bahan pemikiran dunia Islam
Gagasan Wilayatul Fakih tidak harus dipahami hanya sebagai persoalan internal mazhab Syiah. Ia juga dapat menjadi bahan kajian dalam diskusi yang lebih luas mengenai hubungan agama, kepemimpinan, konstitusi, dan tanggung jawab negara.
Imam Khomeini mengembangkan konsep tersebut dalam kerangka pemikiran politik Islam yang berangkat dari kebutuhan menghadirkan pemerintahan berlandaskan nilai-nilai agama. Dalam penerapannya di Iran, konsep itu kemudian melahirkan sebuah sistem kelembagaan yang khas dan tidak identik dengan model pemerintahan negara-negara Muslim lainnya.
Karena itu, salah satu pelajaran penting dari pengalaman Iran bukan semata-mata ajakan untuk menyalin bentuk institusinya. Lebih jauh, pengalaman tersebut membuka ruang untuk memikirkan bagaimana kepemimpinan dapat diarahkan agar tidak hanya berorientasi pada kekuasaan, tetapi juga pada pembangunan manusia, kemandirian bangsa, dan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah dunia yang kerap mengukur kekuatan negara melalui besarnya ekonomi dan persenjataan, Wilayatul Fakih menawarkan sebuah pertanyaan mendasar: sejauh mana kepemimpinan mampu memberikan arah moral, visi peradaban, dan tujuan bersama bagi sebuah bangsa?