
- Menerima keputusan Dewan Itsbat ABI sebagai ketetapan yang diambil berdasarkan kaidah-kaidah syar’i sesuai dengan pandangan dan fatwa para maraji’ dengan mengedepankan sikap kehati-hatian.
- Dalam kondisi terjadi perbedaan antara keputusan Dewan Itsbat ABI dan Pemerintah serta kaum Muslimin lainnya, seyogianya memperhatikan beberapa arahan berikut:
a.Tidak menganggap perbedaan dalam menetapkan awal bulan sebagai bentuk penentangan atau sikap berselisih dengan Pemerintah dan pihak lain. Lebih dari itu, Pemerintah juga memberikan kebebasan kepada warganya untuk menentukan Hari Raya.
b.Menghormati perbedaan penetapan awal Syawal dengan tidak mendemonstrasikan perbedaan, khususnya kepada masyarakat umum.
c.Tidak terlibat dalam pembahasan-pembahasan yang tidak produktif dan cenderung mempertajam perbedaan yang ada.
d. Mengidentifikasi solusi yang sesuai dengan kondisi dan lingkungan masing-masing seraya memperhatikan urutan sebagai berikut:
(1). Tetap berpuasa dan menghormati mereka yang merayakan Hari Raya.
(2). Membatalkan puasa dengan melakukan safar dan meng-qadha–nya di waktu yang lain;
(3). Bagi yang tidak bisa melaksanakan puasa karena satu dan lain hal dan tidak mungkin melakukan safar, diperbolehkan untuk tidak berpuasa demi menghindari fitnah, hal-hal yang merugikan dan membahayakan (mudharrat), kemudian meng-qadha–nya di waktu yang lain.
e. Tetap menyelenggarakan ibadah salat Idulfitri pada tanggal 1 Syawal secara berjemaah (jika memungkinkan) atau sendiri-sendiri sesuai keadaan setiap daerah.
Demikian arahan Dewan Syura ABI ini disampaikan, untuk diperhatikan secara saksama dan dapat disebarluaskan ke kalangan internal secara bijaksana.
Minal Aidin wal Faizin.