Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 50: Hukum Makan Kepiting

TANYA:

Salam, bagaimana hukumnya makan kepiting?

JAWAB:

Di dalam fikih Ahlulbait binatang air yang halal dikonsumsi adalah yang memenuhi dua syarat:
1) Bernafas dengan insang sehingga benar secara definisi sebagai ikan.
2) Tergolong jenis ikan yang bersisik atau berkulit seperti udang.

Oleh karena itu kepiting termasuk yang haram untuk dikonsumsi.

[*]

Baca: “Fikih Quest 4: Halalkah Ikan Pari?

 

Post Tags
Share Post
Written by
No comments

LEAVE A COMMENT