Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 58: Vaksin

TANYA: 

Apa hukumnya vaksin?

JAWAB:

Pada prinsipnya hukum vaksin boleh-boleh saja (mubah). Dan bisa menjadi wajib bila secara pasti, jika tidak dilakukan akan menyebabkan bahaya besar/ signifikan, seperti kematian atau tidak berfungsinya salah satu organ penting dalam tubuh kita.

Mungkin sebagian dari kita meragukan kebolehannya karena faktor berikut:

I) Menurut sebagian peneliti program ini adalah program jahat zionis untuk memperkaya mereka dan memberikan efek buruk kepada masyarakat penghuni negara-negara mayoritas Islam.

II) Bahan dari vaksin itu adalah dari makhluk najis dan haram, yaitu babi.

Untuk menjawab keduanya kami sampaikan, bahwa yang pertama, bila terbukti dengan meyakinkan yang berdasarkan pada data-data akurat dan argumentasi ilmiah yang kuat, maka tidak boleh kita melakukannya. Namun selama belum sampai ke tingkat meyakinkan, maka hukumnya boleh saja (mubah).

Adapun yang kedua, sesuai dengan pemahaman para ulama Ahlulbait, sesuatu yang najis dan haram itu dilarang untuk masuk ke dalam tubuh kita melalui proses makan dan minum. Dengan kata lain yang diharamkan adalah tindakan memakan dan meminum (mengkonsumsi) yang najis dan haram. Adapun jika memasukkannya melalui proses selain makan dan minum, seperti suntik ke bawah lapisan kulit kita seperti injeksi dan donor darah, maka tidak ada dalil yang mengharamkan dengan kata lain boleh (mubah). Tentu penjelasan ini bila telah terbukti bahwa memang bahannya adalah dari babi. Adapun jika belum terbukti dan hanya dugaan saja, maka tidak perlu ada penjelasan seperti di atas. Karena segala yang diragukan jika diterima dari tangan seorang muslim, maka kita diperintah untuk menghukuminya halal dan suci sesuai dengan prinsip kesucian dan kehalalan (Ashalah Ath thaharah dan Ashalah Al Hilliyah).[*]

Baca: “Wildan Mukhalladun, Siapa dan Apa Tugas Mereka?

 

Post Tags
Share Post
Written by
No comments

LEAVE A COMMENT