
Dalam tradisi Ahlul Bait, kelahiran seorang Imam tidak pernah dipahami sebagai peristiwa biologis yang berdiri sendiri. Ia selalu dipandang sebagai mata rantai dari kehendak Ilahi yang berkesinambungan, terhubung dengan risalah kenabian, dan memiliki makna historis serta spiritual bagi umat. Demikian pula kelahiran Imam Ali bin Al-Husain a.s., yang kelak dikenal dengan gelar Zainal Abidin dan Sayyidus Sajidin. Sejak awal, kehadiran beliau telah dilingkupi oleh lingkungan keluarga yang suci, nasab yang agung, dan penetapan risalah yang tegas.
Peristiwa yang mengawali kelahiran Imam Ali bin Al-Husain a.s. tidak dapat dilepaskan dari masa pemerintahan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib a.s. Pada periode ini, Imam Ali tidak hanya memimpin umat Islam secara politik dan hukum, tetapi juga membangun fondasi peradaban Islam yang melampaui batas-batas kesukuan dan kebangsaan. Dalam konteks inilah beliau menikahkan putranya, Imam Al-Husain a.s., dengan seorang wanita bangsawan Persia bernama Syahzanan, putri Yazdajird, cucu Syahriar, raja terakhir Kekaisaran Persia. (Min Hayat al-Imam al-Husain a.s., Abbas al-Qumi)
Pada waktu yang sama, Imam Ali a.s. juga menikahkan putri Yazdajird yang lain dengan Muhammad bin Abu Bakar, salah seorang murid dan pengikut setia beliau. Dua pernikahan ini bukan sekadar peristiwa keluarga, tetapi mencerminkan visi Islam yang dibawa Ahlul Bait: bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh asal-usul etnis, status politik, atau warisan kekuasaan, melainkan oleh iman, kesucian, dan kesiapan menerima risalah Allah. (Manaqib Aali Abi Thalib, jilid III)
Sebagian ahli sejarah mencatat bahwa Amirul Mukminin a.s. kemudian mengganti nama Syahzanan menjadi Syahrbanu. Perubahan nama ini dilakukan agar tidak menyerupai makna gelar Sayyidatun-Nisa’, karena dalam bahasa Arab makna Syahzanan mengandung arti “penghulu para wanita”. Gelar Sayyidatun-Nisa’il ‘Alamin sendiri telah Allah SWT khususkan bagi Fathimah az-Zahra’ a.s., sesuai dengan kedudukan dan keutamaan spiritual beliau yang tidak dimiliki oleh wanita mana pun selainnya. (Min Hayat al-Imam al-Husain a.s.; Bihar al-Anwar, jilid 43)
Rasulullah SAW pernah menegaskan hal ini secara langsung kepada Fathimah az-Zahra’ a.s. Ketika beliau menyatakan bahwa Fathimah adalah Sayyidatun Nisa’il ‘Alamin, Fathimah bertanya tentang kedudukan Maryam, ibunda Nabi Isa a.s. Rasulullah menjawab bahwa Maryam adalah pemimpin wanita pada zamannya, sementara Fathimah memiliki kepemimpinan universal atas seluruh wanita alam semesta. Penegasan ini menunjukkan bahwa kemuliaan Ahlul Bait ditetapkan oleh wahyu, bukan oleh konstruksi sosial atau sejarah manusia. (Bihar al-Anwar, jilid 43)
Sebagian riwayat sejarah juga menyebut bahwa Imam Ali a.s. menamakan istri Imam Husain tersebut dengan nama Maryam, sebagaimana diisyaratkan oleh beberapa teks klasik. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai nama yang digunakan, para sejarawan sepakat bahwa wanita ini memiliki kedudukan yang luhur di lingkungan Ahlul Bait dan memainkan peran penting dalam sejarah Imamah.
(Min Hayat al-Imam al-Husain a.s.)
Meskipun sejarah tidak banyak mencatat secara rinci perjalanan hidup wanita agung ini, perhatian besar Amirul Mukminin a.s. terhadapnya—dengan menikahkannya kepada Imam Husain a.s., pemimpin para pemuda surga—merupakan bukti yang cukup untuk menunjukkan kemuliaan iman dan akhlaknya. Kedudukan seperti ini tidak mungkin diraih kecuali oleh seorang wanita yang memiliki kesiapan spiritual dan kesucian batin yang tinggi.
Dari pernikahan inilah lahir seorang anak yang membawa keberkahan besar bagi sejarah umat Islam. Pada hari Kamis, bulan Sya‘ban, tahun 38 Hijriah, lahirlah seorang bayi laki-laki yang kemudian diberi nama Ali. Kabar kelahiran ini menyebar dengan cepat di lingkungan Ahlul Bait dan disambut dengan rasa syukur yang mendalam.
Ketika berita kelahiran itu sampai kepada Amirul Mukminin Ali a.s., beliau bersujud syukur kepada Allah SWT sebagai ungkapan pengakuan atas nikmat Ilahi yang besar. Beliau kemudian menamai bayi tersebut Ali, sebuah nama yang sarat makna dan sejarah. Bayi inilah yang kelak ditetapkan sebagai Imam keempat dari Ahlul Bait a.s., setelah Imam Ali, Imam Hasan, dan Imam Husain ‘alaihimus salam.
(Manaqib Aali Abi Thalib, jilid III; Bihar al-Anwar, jilid 46)
Penetapan ini bukanlah hasil spekulasi sejarah belakangan, melainkan telah diberitakan sebelumnya oleh Rasulullah SAW. Imam Husain a.s. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya tentang sembilan Imam yang akan lahir dari sulbinya, dan yang kesembilan dari mereka adalah Al-Qa’im. Seluruh Imam tersebut memiliki kedudukan dan keutamaan yang sama di sisi Allah SWT. (Kamaluddin wa Tamam an-Ni‘mah; Bihar al-Anwar, jilid 36)
Ibnu Abbas juga meriwayatkan sabda Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa beliau, Ali, Hasan, Husain, dan sembilan orang dari keturunan Husain adalah manusia-manusia yang disucikan dan maksum. Riwayat ini menunjukkan bahwa garis Imamah adalah garis kesucian yang dijaga langsung oleh kehendak Ilahi. (Bihar al-Anwar, jilid 36)
Tragedi Karbala kemudian menjadi titik balik besar dalam sejarah Islam. Dalam peristiwa ini, seluruh putra Imam Husain a.s. gugur sebagai syuhada, kecuali Ali bin Husain a.s. Dengan demikian, seluruh keturunan Husaini yang ada di muka bumi—baik dari kalangan Imam maupun selain Imam—bersumber darinya. Fakta sejarah ini memiliki makna teologis yang dalam: Allah SWT menjaga kesinambungan hujjah-Nya di bumi melalui Ali bin Husain a.s. (Bihar al-Anwar, jilid 45)
Ali bin Husain a.s. tumbuh besar dalam lingkungan yang oleh para ulama disebut sebagai “sekolah kerasulan”. Sejak kecil, beliau hidup di bawah naungan langsung Imamah, menyerap nilai-nilai Islam dari sumbernya yang paling murni. Kakeknya adalah Ali bin Abi Thalib a.s., pamannya Imam Hasan a.s., dan ayahnya Imam Husain a.s. Dari merekalah beliau memperoleh bimbingan intelektual, spiritual, dan moral yang membentuk kepribadiannya secara utuh.
(Bihar al-Anwar, jilid 46)
Sejarah juga mencatat bahwa ibunda beliau wafat saat melahirkannya dan tidak memiliki anak selain beliau. Seolah-olah seluruh keberadaan wanita mulia tersebut memang ditakdirkan hanya untuk melahirkan Imam besar ini. Setelah amanat Ilahi itu tertunaikan, ia kembali menghadap Tuhannya Yang Mahatinggi. (Min Hayat al-Imam al-Husain a.s.)
Dengan demikian, jelaslah bahwa Imamah Ali bin Husain a.s. setelah ayahnya tidak ditetapkan karena faktor warisan keluarga semata atau kondisi darurat pasca-Karbala. Imamah beliau merupakan ketetapan risalah Ilahi yang disampaikan melalui nash-nash Rasulullah SAW dan wasiat para Imam sebelumnya. (Al-Kafi; Kamaluddin)
Hadis tentang dua belas khalifah, riwayat Jabir bin Abdullah al-Anshari tentang ulil amri, serta wasiat Rasulullah SAW yang berantai dari Imam Ali hingga Imam Muhammad al-Baqir a.s. seluruhnya bermuara pada satu kenyataan: Imamah Ali bin Husain a.s. adalah realisasi kehendak Allah SWT dalam sejarah umat Islam. (Musnad Ahmad; Shahih Bukhari; Shahih Muslim; Bihar al-Anwar)
Disarikan dari buku karya Mahdi Ayatullahi – Biografi Imam Ali Zainal Abidin as