Sabda Rasulullah saw tentang bangunan Islam merupakan salah satu hadis yang paling masyhur dalam khazanah keislaman. Redaksinya yang ringkas namun fundamental telah menjadi rujukan lintas mazhab sepanjang sejarah. Rasulullah saw bersabda:
“Islam dibangun di atas lima pondasi: yaitu bersaksi tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad itu hamba dan rasul-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, pergi haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
Hadis ini diriwayatkan oleh para imam hadis terkemuka Ahlusunah seperti Imam Muslim, Imam Bukhari, dan Ibnu Majah, serta para penyusun kitab sahih lainnya. Ia masyhur melalui jalur sahabat Abdullah bin Umar, dengan berbagai variasi redaksi. Lafaz yang dikutip di atas dikenal sebagai redaksi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam bab iman, dengan sanad dari Ashim.
Di kalangan Ahlusunah, hadis ini dipahami sebagai fondasi dasar Islam. Lima pilar tersebut dipandang sebagai struktur lahiriah agama yang menopang bangunan keislaman seorang hamba. Syahadat sebagai pintu masuk, salat sebagai tiang, zakat sebagai penyuci harta, puasa sebagai latihan spiritual, dan haji sebagai puncak penghambaan kolektif.
Namun, dalam khazanah hadis Ahlulbait as, terdapat riwayat-riwayat sahih yang memberikan dimensi tambahan terhadap struktur ini.
Riwayat dari Imam al-Baqir dan ash-Shadiq as
Kalangan Syiah meriwayatkan hadis serupa melalui sanad-sanad sahih dari Imam Muhammad al-Baqir dan Imam Ja’far ash-Shadiq. Dalam riwayat tersebut, redaksi yang serupa dengan hadis di atas disampaikan, namun ditambahkan satu perkara yang memiliki posisi mendasar: kepemimpinan para Imam (wilayah).
Dalam riwayat itu dijelaskan bahwa syahadatain bersama empat kewajiban lainnya disebutkan, lalu ditambahkan wilayah. Disebutkan pula bahwa tidak ada keringanan dalam kepemimpinan para Imam. Berbeda dengan empat kewajiban lainnya.
Salat memiliki keringanan bagi orang sakit; ia boleh melaksanakannya sambil duduk atau berbaring. Puasa memiliki keringanan bagi musafir untuk mengqadha di waktu lain, dan bagi orang yang sangat lemah bahkan tidak diwajibkan qadha. Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kecukupan harta, bukan bagi yang miskin. Haji hanya diwajibkan bagi yang mampu secara fisik dan finansial.
Adapun berpegang kepada kepemimpinan para Imam (wilayah), ia wajib bagi seluruh kaum Muslimin tanpa pengecualian. Tidak ada rukhsah dan tidak ada dispensasi.
Dalam hadis-hadis sahih disebutkan:
“Tidaklah seseorang dipanggil dengan sesuatu sebagaimana dipanggil dengan wilayah. Namun manusia mengambil yang empat dan meninggalkan ini.”
Riwayat-riwayat tentang hal ini dinyatakan mutawatir di kalangan mereka, dan menjadi saksi atas perkataan Nabi saw, perkataan Imam Ali as, serta perkataan Sayidah Fatimah as.
Sabda Nabi saw tentang Ketaatan kepada Wali Amri
Di antara hadis yang menegaskan hal ini adalah riwayat yang dibawakan oleh Ash-Shaduq dalam kitab al-Khishal, dengan sanad umum dari Abu Umamah. Nabi saw bersabda:
“Wahai manusia, tidak ada lagi nabi setelah aku dan tidak ada lagi umat sepeninggalku. Ingatlah, sembahlah Tuhanmu, dirikanlah salat lima waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, berhajilah ke Baitullah, tunaikanlah zakat yang akan membuat diri kalian bahagia, dan taatilah wali amri (pemimpin) kalian niscaya kalian masuk surga Tuhan kalian.”
Redaksi ini memperlihatkan bahwa ketaatan kepada wali amri ditempatkan sejajar dalam rangkaian perintah-perintah pokok ibadah. Ia tidak berdiri sebagai anjuran sosial semata, melainkan sebagai bagian dari sistem ketaatan yang mengantar manusia kepada keselamatan akhirat.
Pernyataan Amirul Mukminin as
Adapun di antara perkataan Amirul Mukminin as, terdapat riwayat yang dibawakan oleh Sayyid al-Murtadha dalam kitab Risalah al-Muhkam wa al-Mutasyabih:
“Maka pilar Islam itu ada lima. Islam dibangun di atas pilar kewajiban-kewajiban ini. Lalu Allah menjadikan bagi setiap kewajiban ini empat hukum yang tidak seorang pun diperkenankan tidak mengetahuinya. Yang pertama salat, kemudian zakat, puasa, haji, dan wilayah yang merupakan penutup dan pemelihara seluruh yang wajib dan sunah.”
Ungkapan “penutup dan pemelihara” menunjukkan fungsi wilayah bukan sekadar tambahan numerik, tetapi sebagai penjaga integritas seluruh kewajiban. Ia bukan hanya satu pilar di antara pilar lainnya, tetapi fondasi yang memastikan tegaknya keseluruhan bangunan.
Pidato Fatimah as sebagai Argumentasi
Adapun perkataan Fatimah az-Zahra tentang hal ini dapat dilihat dalam pidato beliau di Masjid Rasulullah saw ketika beradu argumentasi dengan Abu Bakar dan sahabat lainnya. Dalam pidato itu, persoalan kepemimpinan dan hak Ahlulbait ditegaskan sebagai bagian tak terpisahkan dari kelangsungan risalah.
Riwayat-riwayat tentang tidak diterimanya amal tanpa wilayah juga datang dengan berbagai bentuk redaksi. Sebagian telah disebutkan dalam pidato-pidato Rasulullah saw pada bab pertama, dan sebagian lagi secara khusus menyebutkan hal ini dalam bentuk yang tegas.
Analisis Redaksi: Lima atau Lebih?
Lafaz hadis yang masyhur di kalangan Ahlusunah justru membuka ruang argumentasi teologis.
Jika kesaksian tentang keesaan Allah dihitung sebagai satu kewajiban, maka kesaksian tentang kenabian Muhammad saw secara logis juga harus dihitung sebagai kewajiban tersendiri. Dengan demikian jumlahnya menjadi lebih dari lima.
Jika keduanya digabung sebagai satu perkara (syahadatain), maka setelah itu hanya tersisa empat kewajiban: salat, zakat, puasa, dan haji.
Dalam kedua kemungkinan tersebut, angka lima tetap memunculkan ruang refleksi. Karena itu, anggapan bahwa dua kesaksian otomatis menjadi satu perkara yang tak terpisah dinilai tidak selaras dengan zahir lafaz hadis.
Argumentasi ini bukan untuk menafikan kewajiban-kewajiban yang disepakati, tetapi untuk menunjukkan bahwa pembacaan literal terhadap angka lima tidak sesederhana yang dibayangkan.
Wilayah sebagai Fondasi Universal
Perbedaan mendasar antara empat kewajiban ibadah dengan wilayah terletak pada sifat universalnya.
Salat memiliki rukhsah.
Puasa memiliki rukhsah.
Zakat memiliki batas kemampuan.
Haji memiliki syarat istitha’ah.
Wilayah tidak memiliki pengecualian.
Ia bukan kewajiban finansial, bukan kewajiban fisik, dan bukan kewajiban musiman. Ia adalah kewajiban akidah dan loyalitas. Karena itu, dalam riwayat disebutkan bahwa manusia lebih banyak mengambil empat dan meninggalkan satu.
Padahal menurut riwayat-riwayat Ahlulbait as, wilayah adalah syarat diterimanya amal.
Pilar Lahiriah dan Penjaga Batiniah
Dengan demikian, hadis “Islam dibangun di atas lima pondasi” dapat dipahami dalam dua lapisan:
- Lapisan lahiriah: syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji.
- Lapisan penjaga batiniah: wilayah sebagai pengikat dan pemelihara.
Tanpa wilayah, amal tetap dilakukan. Namun menurut riwayat Ahlulbait, ia tidak mencapai kesempurnaan dan penerimaan.
Wilayah tidak menggantikan salat.
Wilayah tidak menghapus zakat.
Wilayah tidak membatalkan puasa.
Wilayah tidak menggugurkan haji.
Ia menjaga semuanya.
Penutup
Hadis tentang lima pondasi Islam adalah hadis mutawatir dalam tradisi Islam. Perbedaan terletak bukan pada kewajiban-kewajiban lahiriah yang disepakati bersama, melainkan pada posisi kepemimpinan para Imam sebagai fondasi yang menjaga dan menyempurnakan bangunan agama.
Dalam riwayat Ahlulbait as, wilayah bukan tambahan politis, bukan sekadar struktur sosial, dan bukan perdebatan sejarah. Ia adalah bagian dari sistem ketaatan yang menyambungkan manusia kepada Allah melalui kepemimpinan yang ditetapkan.
Sebagaimana ditegaskan dalam riwayat:
“Tidaklah seseorang dipanggil dengan sesuatu sebagaimana dipanggil dengan wilayah.”
Di sinilah letak perenungan kita. Apakah kita hanya membangun dinding-dinding lahiriah Islam, ataukah kita juga menjaga fondasi yang memastikan bangunan itu tetap tegak?
Islam dibangun di atas pondasi. Dan setiap pondasi menuntut penjagaan.
Disadur dari kitab Madinah Balaghah