Tidak diragukan lagi bahwa persoalan perang merupakan salah satu isu paling kompleks dalam kehidupan manusia. Kompleksitas ini tidak hanya bersumber dari realitas empiris peperangan—yang sarat dengan darah, kehancuran, dan penderitaan—tetapi juga dari cara manusia mempersepsi, menilai, dan memaknainya. Oleh karena itu, memahami perang tidak dapat dilakukan secara serampangan atau emosional, melainkan harus mengikuti sistematika yang natural dan logis.
Di antara sekian banyak problematika seputar perang, terdapat relasi prioritas dan posterioritas yang bersifat logis. Apabila sistematika ini diabaikan, maka upaya memahami perang akan berujung pada kesimpulan yang timpang, bahkan menyesatkan. Tidak sedikit perdebatan tentang nilai, hukum, dan legitimasi perang yang kandas karena pertanyaan-pertanyaan dasarnya tidak dijawab terlebih dahulu.
Sebagai contoh, kita sering bertanya: apakah perang itu baik atau buruk? Jika perang itu buruk, bagaimana cara mencegahnya? Jika perang itu baik, sampai batas mana ia dibenarkan? Hukum apa yang mengaturnya agar hak-hak manusia tetap terjaga? Namun sebelum semua itu, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan bersifat filosofis: mengapa perang itu ada?
Tanpa menjawab pertanyaan ontologis ini, seluruh diskursus normatif tentang perang akan kehilangan pijakan yang kokoh. Oleh karena itu, tulisan ini akan memulai pembahasan dari lapisan paling asasi, lalu secara bertahap bergerak menuju isu-isu turunan secara sistematis.
Mengapa Perang Ada? Sebuah Pertanyaan Ontologis
Pertanyaan tentang mengapa perang terjadi pada hakikatnya berkaitan dengan tujuan penciptaan manusia. Mengapa Allah Swt menciptakan manusia sedemikian rupa sehingga ia berpotensi melakukan kerusakan, penindasan, dan pertumpahan darah? Apakah perang merupakan sesuatu yang tidak disengaja dalam tatanan penciptaan, atau justru telah diperhitungkan dalam iradah takwini Tuhan?
Dalam perspektif Islam, pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan anggapan bahwa Tuhan “menyesal” atas penciptaan manusia, sebagaimana digambarkan dalam sebagian teks Perjanjian Lama yang telah mengalami distorsi. Al-Qur’an dengan tegas menolak gagasan Tuhan yang keliru, menyesal, atau tidak mengetahui konsekuensi penciptaan-Nya.
Al-Qur’an justru menegaskan bahwa sebelum manusia diciptakan, para malaikat telah mengetahui karakter dasar manusia sebagai makhluk yang berpotensi menumpahkan darah dan membuat kerusakan. Hal ini tergambar jelas dalam firman Allah Swt ketika para malaikat mempertanyakan penciptaan khalifah di bumi. Dengan demikian, perang dan konflik bukanlah fenomena yang luput dari pengetahuan Ilahi, apalagi sesuatu yang tidak diperhitungkan dalam tatanan penciptaan.
Kejahatan, Keburukan, dan Tatanan Terbaik (Nizham Ahsan)
Kehadiran perang dalam kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari pembahasan yang lebih luas tentang keberadaan kejahatan dan keburukan di alam ini. Para filsuf dan teolog sepakat bahwa alam materi adalah alam paradoks—alam yang di dalamnya terdapat tazahum (saling berbenturan) antara berbagai kepentingan dan potensi.
Allah Swt menciptakan alam natural berdasarkan hikmah-Nya, dan penciptaan alam semacam ini secara niscaya disertai dengan kemungkinan keburukan: penyakit, kemiskinan, bencana alam, dan juga perang. Namun keburukan ini bukanlah tujuan esensial penciptaan, melainkan konsekuensi ikutan (bittaba’) dari terwujudnya kebaikan yang lebih besar.
Dalam keseluruhan desain kosmik, totalitas kebaikan dan kemaslahatan mengungguli keburukan dan kerusakan. Karena itu, keberadaan perang tidak menafikan hikmah Ilahi, melainkan justru berada dalam bingkai kebijaksanaan yang lebih luas.
Perang dan Kehendak Takwini Tuhan
Al-Qur’an secara eksplisit menyatakan bahwa Allah Swt mampu mencegah seluruh peperangan apabila Dia menghendakinya. Namun Dia tidak menghendaki manusia hidup dalam sistem yang sepenuhnya koersif dan deterministik. Kehendak Ilahi menghendaki manusia hidup sebagai makhluk merdeka, yang memilih jalannya sendiri dengan ikhtiar.
Kebebasan inilah yang menjadi syarat utama bagi pencapaian kesempurnaan insani. Manusia diciptakan bukan seperti malaikat yang selalu taat tanpa pilihan, tetapi sebagai makhluk yang memiliki dorongan menuju kebaikan sekaligus kecenderungan menuju keburukan. Nilai moral baru bermakna ketika manusia mampu memilih kebenaran di tengah godaan kejahatan.
Dengan demikian, perang merupakan salah satu kemungkinan yang lahir dari kebebasan manusia. Ia bukan tujuan utama penciptaan, tetapi risiko yang menyertai kebebasan itu sendiri.
Mengapa Derajat Manusia Bisa Melebihi Malaikat?
Dalam pandangan Islam, manusia berpotensi mencapai derajat yang lebih tinggi daripada malaikat justru karena ia memiliki ikhtiar. Ketaatan malaikat tidak memiliki nilai eksistensial yang sama dengan ketaatan manusia yang dilakukan secara sadar, bebas, dan penuh perjuangan.
Para wali Allah adalah manusia-manusia merdeka yang mampu menahan diri dari maksiat meskipun memiliki kemampuan dan kecenderungan ke arahnya. Mereka memilih ketaatan bukan karena terpaksa, tetapi karena kesadaran. Inilah rahasia kemuliaan manusia dan alasan mengapa kebebasan—meski berisiko—tetap menjadi pilihan Ilahi.
Apakah Kebebasan Manusia Tanpa Batas?
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah kebebasan manusia dalam berperang dan menumpahkan darah bersifat mutlak? Jawabannya adalah tidak. Hikmah Ilahi tidak menghendaki kebebasan yang berujung pada pemusnahan total kebenaran dan dominasi mutlak kebatilan.
Apabila kezaliman mencapai titik di mana jalan kebenaran tertutup sepenuhnya dan orang-orang saleh terancam punah, maka intervensi Ilahi akan terjadi. Al-Qur’an menunjukkan bahwa Allah Swt mengontrol kerusakan melalui tiga cara:
- Intervensi supranatural, seperti bencana yang memusnahkan kaum zalim.
- Hukum-hukum natural, melalui proses sosial dan sejarah.
- Perlawanan insani, dengan menugaskan orang-orang beriman untuk melawan kerusakan dan penindasan.
Di sinilah konsep jihad menemukan makna filosofisnya: bukan sebagai agresi, tetapi sebagai mekanisme penjaga keseimbangan moral sejarah.
Perang: Aksidental atau Sistemis?
Apakah perang merupakan fenomena acak atau mengikuti hukum tertentu? Dalam filsafat sejarah, terdapat pandangan Darwinisme sosial yang memandang perang sebagai konsekuensi alami dari “survival of the fittest”. Menurut pandangan ini, yang kuat berhak bertahan dan yang lemah layak punah.
Islam menolak pandangan ini secara tegas. Perang dalam Islam bukan hukum rimba, melainkan fenomena bermoral yang melibatkan tanggung jawab etis manusia. Manusia tidak dideterminasi oleh sejarah, tetapi justru menjadi subjek sejarah.
Islam menegaskan bahwa perang dapat dicegah, dihentikan, atau diarahkan. Penindas bertanggung jawab atas kezaliman mereka, dan kaum tertindas pun bertanggung jawab apabila mereka pasrah dan tidak membela kebenaran.
Pelajaran Al-Qur’an tentang Perang
Al-Qur’an mengajarkan bahwa sebab, proses, dan akibat perang seluruhnya berada dalam kerangka kebijaksanaan Ilahi. Kebebasan manusia dalam perang adalah sarana ujian, bukan legitimasi kezaliman.
Selama jalan kebenaran masih terbuka, keburukan yang terbatas dapat ditoleransi sebagai bagian dari ujian sejarah. Namun ketika keburukan itu menutup seluruh jalan menuju keadilan, maka intervensi Ilahi—melalui jihad yang benar—menjadi keniscayaan.
Penutup: Perang, Kebebasan, dan Tanggung Jawab
Dengan demikian, perang dalam perspektif Islam bukanlah anomali sejarah, bukan pula tujuan penciptaan. Ia adalah konsekuensi dari kebebasan manusia yang dikehendaki Tuhan demi kesempurnaan insani. Namun kebebasan ini tidak liar dan tidak mutlak; ia dibatasi oleh hikmah, keadilan, dan tujuan Ilahi.
Jihad, dalam kerangka ini, bukanlah kultus kekerasan, melainkan upaya sadar untuk menjaga agar sejarah tidak sepenuhnya jatuh ke tangan kezaliman. Ia adalah panggilan tanggung jawab bagi manusia merdeka yang memilih berdiri di sisi kebenaran.
Disarikan dari buku karya M. Taqi Misbah Yazdi – Perlukah Jihad