Para ulama mazhab Ahlulbait as mempunyai metode dalam menganalisis dan menetapkan sunnah Nabi yang suci yang telah ditentukan batas-batasnya oleh para Imam Ahlulbait as. Para fuqaha telah menetapkan metode kritis dalam penelitian ilmiah. Sehingga, mereka tidak menganggap sahih satu sunah pun sebelum diuji kebenarannya.
Pada mulanya, mereka meragukan kesahihan, kemudian meneliti dan memeriksa sahih tidaknya riwayat hadis itu. Mereka mengambil beberapa hadis dan riwayat satu per satu, kemudian menelitinya. Jika terbukti kesahihannya, mereka menetapkannya sebagai hadis/sunah yang sahih, dan bersandar kepadanya dalam menentukan undang-undang, hukum-hukum, dan fatwa-fatwa. Akan tetapi, jika terbukti riwayat itu tidak sahih, mereka menolaknya dan tidak mengamalkannya. Demikianlah cara mereka menganalisis riwayat dan menetapkan sunnah.
Berdasarkan itu, para ulama mazhab Ahlulbait tidak mengakui keberadaan seluruh hadis dalam kitab-kitab hadis itu sahih semua. Namun, semua kitab tidak luput dari kritik dan penelitian-penelitian seperti ini. Misalnya, kitab-kitab hadis yang populer yang memuat hadis-hadis dari saluran Ahlulbait, yaitu:
- Al-Kafi karya al-Kailani
- Al-Istibshar karya al-Thusiy
- Al-Tahdzib karya al-Thusiy
- Man la yahdhuruhu al-Faqih karya al-Shaduq
- Wasail al-Syiah karya al-Hur al-‘Amiliy
- Bihar al-Anwar karya al-Majlisiy, dan kitab-kitab hadis dan atsar lainnya.
Sesungguhnya para ulama mazhab Ahlulbait (Imamiyah) selalu mengikuti metode mereka (para Imam) dalam bidang fikih, hukum syariah, dan pengetahuan-pengetahuan Islam. Mereka meneliti hadis-hadis yang terdapat dalam kitab-kitab tersebut dan mentahkiknya (memeriksa) satu per satu. Banyak hadis yang mereka gugurkan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai hadis sahih.
Mereka juga meneliti dan mengkaji hadis-hadis yang terdapat dalam kitab-kitab jami’ hadis lain (kitab Ahlusunnah), seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Kanz al-Ummal, dan lain-lain, sebagaimana mereka menilai hadis-hadis dari mazhab Imamiyah sendiri. Para ulama meneliti riwayat dan hadis yang sampai kepada mereka atas dasar penelitian sebagai berikut:
A. Analisa Sanad (Fahs al-Sanad)
Sanad adalah rentetan beberapa perawi hadis. Para ulama ahli hadis melakukan usaha ilmiah maksimal dan meneliti sanad-sanad riwayat/hadis dengan cermat. Sanad ini terkait dengan para perawi. Setelah diteliti bahwa sanadnya bersambung, mereka memeriksa kejujuran perawinya berdasarkan ilmu rijal hadis atau kepribadiannya, apakah termasuk periwayat yang bisa dipercaya atau tercela. Mereka menilai para perawi secara objektif tanpa membeda-bedakan mazhab si perawi. Jika si perawi tsiqah (tidak tercela) dan benar, riwayat mereka diterima; bila si perawi itu tercela, maka riwayatnya ditolak. Mereka hanya menilai perawi dari segi kejujuran dan kebersihan jiwanya.
B. Analisa Matan/Isi Hadis (Tahaqiq al-Matan)
Matan hadis adalah nash atau teks hadis. Mereka meneliti bahasa matan dan maknanya, memastikan bahwa matan hadis tidak bertentangan dengan Al-Quran dan sunnah yang sahih, yang sudah jelas kesahihannya serta hakikat yang telah tetap, sebagaimana telah ditetapkan oleh pembuat syariah (Allah) yang suci, seperti hakikat kebenaran akal yang tegas. Apabila matan dan sanad satu hadis sudah sahih, mereka menerima riwayat atau hadis tersebut. Jika kepastian kesahihan sanad dan matan hadis itu sudah jelas, baru mereka bisa menerima riwayat itu. Jika tidak demikian, hadis tersebut tertolak, tanpa membeda-bedakan kitab hadis mana pun (baik Sunni maupun Syiah).
Jadi, menurut mazhab Ahlulbait, hadis-hadis harus diteliti dengan seksama. Hadis-hadis yang telah memenuhi persyaratan sebagai hadis sahih mereka terima, dan hadis-hadis yang tidak memenuhi syarat hadis sahih mereka tolak. Hadis, baik Sunni maupun Syiah, harus diteliti terlebih dahulu tanpa membeda-bedakan mazhab. Karena itu, metode penelitian hadis yang kritis telah memberikan andil atas kesucian ajaran dan persatuan umat Islam serta menjauhkan dari fanatisme dan kebodohan. Dengan metode seperti ini, kita tidak menerima atau menolak hadis begitu saja, kecuali setelah diteliti keselamatan sanad dan matannya, baik dari segi lafal maupun maknanya. Barang siapa yang mau merujuk kepada beberapa kitab ushul fikih, kitab rijal (para perawi hadis), dan fikih deduktif, dia akan mendapatkan hakikat ini secara jelas sekali.
Oleh karena itu, metode kritik ilmiah ini bisa membantu mempertahankan keorisinalan syariah, keasliannya, menjaga persatuan kaum muslim, jauh dari fanatik, kebodohan, dan sikap tidak wajar. Sesungguhnya tidak ada alasan untuk fanatik dan bersikap bodoh dengan adanya metode kritik ilmiah yang bercirikan objektif dan bersih (netral). Dengan metode analisis ini dan praktik kritik yang berasaskan objektif, kehati-hatian dalam melakukannya, kita tidak bisa menerima begitu saja keabsahan riwayat mana pun yang diriwayatkan oleh para perawi terdahulu tanpa mengkaji terlebih dahulu dan mengkonfirmasi kebenaran sanad dan matan, baik secara redaksi maupun makna.
*Disadur dari buku Mengenal Lebih Jauh Ahlulbait – Muasasah al-Balagh