Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 82: Ketentuan Jarak dalam Hukum Musafir

Jarak, Hukum, Musafir,

TANYA:

Assalamu’alaikum Ustaz. Bagaimana ketentuan jarak dalam musafir? Apakah masih boleh melakukan puasa ketika kita dalam keadaan musafir (mudik)?

JAWAB:

‘Alaikumussalam warahmatullah.

Hukum musafir berlaku ketika telah memenuhi jarak tempuh 41 km PP (Pergi –Pulang) berdasar fikih Ahlul Bait AS sesuai fatwa Imam Ali Khamenei HF.

Dalam hal puasa jika berangkat dari kota asal (tempat tinggal) sebelum waktu (azan) Dzuhur dan tiba di tempat yang dituju setelah Dzuhur maka puasanya batal. Jika berangkat setelah waktu Dzuhur puasanya tetap sah, begitu juga sah hukum puasanya jika berangkat sebelum waktu Dzuhur dan tiba di kota tujuan yang merupakan rumah sendiri (asal kelahiran) atau berniat akan tinggal 10 hari atau lebih di kota tersebut.[*]

Baca Fikih Quest 16: Syarat Qasar Salat bagi Musafir


Share Post
Written by
No comments

LEAVE A COMMENT