Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 103: Memulai Ucapan Salam kepada Gadis (Non-Muhrim)


Hukum seorang laki-laki memulai ucapkan salam kepada seorang gadis (non-muhrim).
Sayyid Khamene’i: Makruh.
Sayyid Sistani: Makruh kecuali ada alasan yang benar untuk lakukan itu

Baca: Fikih Quest 41: Aroma Wewangian Tercium oleh Bukan Muhrim


No comments

LEAVE A COMMENT