Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 144: Hukum Membeli Rumah dengan Cara Kredit Bank

Pertanyaan:

Hukum membeli rumah dengan cara kredit bank?

Jawaban:

Boleh saja membeli rumah dengan cara kredit bank atau non bank, baik jumlah yang harus dibayar sama dengan harga jika beli tunai ataukah lebih mahal. 

Memang pada prinsipnya membeli dengan kredit berbeda hukumnya dengan meminjam uang yang mengharuskan untuk membayar lebih besar secara tunai atau kredit yang disebut dengan Riba pinjam-meminjam.  Bagi yang meminjamkan hukumnya haram mutlak namun bagi yang meminjam hukum haram, kecuali terpaksa, yakni jika tidak melakukan peminjaman itu, maka akan menyebabkan kematian atau hidup dalam keadaan sangat menyulitkan sementara tidak ada yang bisa meminjamkan tanpa bunga.

Baca: Fikih Quest 118: Hukum Riba menurut Mazhab Ahlulbait

No comments

LEAVE A COMMENT