Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 41: Aroma Wewangian Tercium oleh Bukan Muhrim

TANYA:

Apakah dibolehkan bagi seorang wanita untuk memakai wewangian dan aromanya tercium oleh bukan muhrim?

JAWAB:

Tidak boleh hukumnya (haram) bagi seorang wanita untuk memakai parfum yang aromanya menaikkan libido lelaki non muhrim.[*]

Baca: “Batasan Syar’i Relasi Pasutri Dengan Non Muhrim; Pencegahan KDRT Secara Eksternal

 

Written by
No comments

LEAVE A COMMENT