Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 75: Ziarah Kubur dan Wudu

Ziarah Kubur, WudhuTANYA:

Salam Ustaz, apakah boleh wanita yang berhalangan/menstruasi pergi ziarah kubur?

Pertanyaan kedua, kita dalam keadaan berwudhu lalu bersentuhan dengan anak-anak perempuan yang bukan anak kita, batalkah wudhunya?

Terima kasih Ustaz atas pencerahannya, salam.

JAWAB:

Alaikumussalam warahmatullah. Boleh saja berziarah ke kuburan dalam keadaan haid (menstruasi) kecuali kuburannya di dalam masjid, karena bagi orang yang sedang haid tidak boleh berdiam di dalam masjid.

Bersentuhan dengan lawan jenis walaupun dengan yang tidak ada hubungan kekeluargaan tidak membatalkan wudhu‘ walaupun hukumnya berdosa (haram) jika dilakukan dengan sengaja.[*]

Baca: Munajat, Bisikan Cinta dalam Doa

 

Written by
No comments

LEAVE A COMMENT