Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Media Sosial

Media sosial atau jaringan sosial merupakan struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya individu atau organisasi) yang diikat dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dan lain-lain.

Pada prinsipnya, media sosial bersifat netral, bisa digunakan untuk kebaikan dan juga keburukan. Oleh karenanya, perlu disampaikan aktifitas-aktifitas utama di media sosial yang bersinggungan dengan ranah fikih:

Chatting

Berbincang dengan lawan jenis, baik via telepon maupun internet, pada dasarnya diperbolehkan, kecuali:

  1. Topik percakapan mengarah pada sesuatu yang diharamkan.
  2. Cara bicara dan bahasa yang digunakan pihak pria maupun wanita mengundang hasrat libido, kecuali bila terikat oleh ikatan nikah yang sah.
  3. Pihak wanita tidak menutupi auratnya secara sempurna atau sengaja melakukam gerak tubuh yang mengundang hasrat libido bila menggunakan kamera jejaring (web-cam/video call).
  4. Menyebabkan hal-hal yang bisa menimbulkan efek negatif (fitnah) terhadap keutuhan rumah tangga dan prinsip-prinsip Islam lainnya.

Upload Foto dan Selfie

  1. Menutupi aurat secara sempurna. Tidak menampilkan riasan berlebihan yang menyembunyikan rupa asli.
  2. Tidak menampilkan ekspresi visual yang genit, bahasa tubuh yang atraktif dan pose seronok yang –menurut standar umum – bisa mengundang fantasi dan memompa hasrat libido lawan atau sesama jenis.
  3. Tidak berakibat buruk bagi jiwa dan kehormatan pengunggah maupun pengaksesnya.
  4. Tidak menampilkan foto profil orang lain (kecuali keluarga) dengan harapan dikira dirinya, karena itu bisa dianggap dusta dan modus penipuan. Karena itu, bila tidak mau menampilkan foto diri, sebaiknya memasang foto kaligrafi, panaroma atau lainnya.

Status/Tweet/Comment/Reply/Like/Share

Mengupload tulisan seperti update status, menyebarkan catatan, mengomentari, dan mendukung atau tidak mendukung secara simbolik, menshare dan mengutipnya diperbolehkan bila:

  1. Tulisan tidak merugikan Islam dan umat Islam.
  2. Tulisan tidak merugikan sesama manusia. Isi tulisan itu benar, terbebas dari unsur fitnah dan dusta.
  3. Mengutip dan menyebarkannya dengan jujur dan tidak menjiplaknya tanpa menyebut nama penulis atau sumbernya.
  4. Meski benar, tulisan tidak menimbulkan akibat-akibat buruk bagi persatuan dan kerukunan umat. Isi tulisan tidak memuat perkara yang melanggar aturan hukum dan etika.

(dikutip dari rubrik Opini, Buletin Al-Wilayah, edisi 14, Juli 2017, Syawal 1438)

Post Tags
Share Post
No comments

LEAVE A COMMENT