Apakah orang yang dengan sengaja tidak belajar hukum agama yang berkaitan dengan masalah-masalah harian (ibtilaiyyah) dianggap melakukan kemaksiatan?
Sayyid Khamene’i dan Sayyid Sistani:
Jika tidak belajar hukum itu menyebabkan meninggalkan kewajiban dan melakukan haram, maka dia telah bermaksiat.
Baca: Fikih Quest 100: Hukum Transplantasi (Cangkok) Organ Tubuh Mayit ke Manusia yang Masih Hidup