Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 115: Hukum Puasa Orang yang Terlanjur Makan-Minum dengan Keyakinan Fajar Belum Terbit, Namun Kemudian Terbukti Sebaliknya

Pertanyaan:
Jika seseorang berdasarkan jam yang dia yakini tepat menetapkan bahwa waktu masih malam dan fajar belum terbit di bulan Ramadan, lalu dia makan atau minum. Kemudian terbukti bahwa dia makan setelah fajar terbit, maka bagaimana hukum puasanya?

Sayid Ali Khamenei:
Sah puasanya dalam keadaan seperti pertanyaan itu.

Sayid Ali Sistani:
Wajib meng-qadha (puasanya)

Baca: Tafsir: Relasi Makanan yang Baik dan Amal Saleh

No comments

LEAVE A COMMENT