Pertanyaan:
Jika seseorang berdasarkan jam yang dia yakini tepat menetapkan bahwa waktu masih malam dan fajar belum terbit di bulan Ramadan, lalu dia makan atau minum. Kemudian terbukti bahwa dia makan setelah fajar terbit, maka bagaimana hukum puasanya?
Sayid Ali Khamenei:
Sah puasanya dalam keadaan seperti pertanyaan itu.
Sayid Ali Sistani:
Wajib meng-qadha (puasanya)