Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 45: Keraguan Memutuskan Salat Qasar

TANYA:

Saya jelaskan terlebih dahulu kondisi saya, orang tua saya di kota Bandung, saat ini saya menikah dan memiliki rumah pribadi di Lombok, dan saya bekerja di kota Bogor. Saya mendapat cuti dari perusahaan saya bekerja. 8 hari setiap bulan untuk menengok keluarga di Lombok.

Keragu-raguan saya pada ketika mendirikan salat:

1. Pada saat saya di Bogor karena berniat tinggal lebih dari 10 hari, maka saya salat dengan penuh tanpa di qasar atau diringkas. Betul atau salahkah?

2. Pada saat saya cuti pulang ke rumah di Lombok, bagaimana seharusnya salat saya? Karena saya hanya tinggal tidak lebih dari 10 hari, tetapi kondisi ini saya pulang ke rumah saya. Selama ini saya melakukan salat secara penuh tanpa diringkas jika sedang cuti di Lombok. Betul atau salahkah?

3. Pada saat saya menengok orang tua saya di Bandung (rumah tempat kelahiran saya). Bagaimana seharusnya salat saya? Apakah diringkas atau penuh (selama ini saya salat qasar jika sedang berkunjung ke Bandung dan tidak ada niat tinggal lebih dari 10 hari)?.

4. Jika ada keputusan saya yang salah dari 3 pilihan tersebut, apakah saya dikenakan kewajiban untuk mengganti salat saya tersebut?

Demikian pertanyaan-pertanyaan dari saya, mohon penjelasannya, terimakasih.

JAWAB:

1) Betul
2) Betul
3) Kalau memang kota Bandung akan dilepas sebagai tempat tinggal asli maka yang sudah dilakukan benar, tapi kalau tidak mau dilepas, maka salatnya secara penuh tanpa qasar.[*]

Baca: “Fikih Quest 16: Syarat Qasar Salat bagi Musafir

 

Written by
No comments

LEAVE A COMMENT