Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 54: Fikih Qurban

TANYA:

Bagaimanakah hukum fikih dalam berqurban?

JAWAB:

Hukum ber-qurban bagi yang sedang melaksanakan haji tamattu’ adalah wajib, yaitu dengan menyembelih seekor kambing, sapi atau unta pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah melempar Jumrah Aqabah dan sebelum menggunting/menggundul rambut (tahallul).

Adapun bagi yang berada di rumah masing-masing dan tidak sedang melaksanakan ibadah haji, maka hukumnya dianjurkan (sunnah) yang bisa dilakukan pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Kemudian dibagikan kepada fakir miskin yang membutuhkan, tetangga, kerabat dan handai taulan (walaupun tidak miskin) dan sebagiannya. Serta dianjurkan untuk dikonsumsi sendiri dengan niat mengambil keberkahan darinya.[*]

Baca: “Makna dan Manfaat berkurban

 

Written by
No comments

LEAVE A COMMENT