Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 62: Penyerahan Khumus

TANYA:

Salam Ustaz, semoga sehat sekeluarga. Apakah khumus dapat diserahkan/dititipkan kepada perorangan? Mohon penjelasannya.

JAWAB:

Alaikumussalam wr. wb. Kewajiban khumus harus diserahkan kepada yang memiliki otoritas semacam amil dalam konsep Ahlussunnah, yang didapat dari seorang marja’ taqlid. Jika sang pemilik otoritas mengizinkan kepada kita sebagai seorang mukallaf untuk menyerahkan kepada yang berhak secara langsung maka hal itu bisa dilakukan.

[*]

Baca: “Fikih Quest 14: Jatuh Tempo Khumus

Post Tags
Share Post
Written by
No comments

LEAVE A COMMENT