TANYA:
Salam, mohon penjelasan mengenai sebuah status pernikahan dengan perkataan talak dari pihak suami sampai 3 kali terhadap istrinya tanpa diketahui oleh pihak lain saat pengucapannya. Kemudian terakhir disebabkan oleh hal lain, kedua pihak sepakat untuk bercerai, namun kemudian seiring waktu pihak suami ingin kembali mempertahankan pernikahan mereka, sementara gugatan talak belum diajukan ke pengadilan agama. Si istri juga bersedia kembali rujuk dengan mengajukan syarat kesiapan sang suami untuk mengubah perilakunya menjadi lebih baik. Juga apakah dalam hal demikian diperlukan perwakilan keluarga kedua belah pihak untuk rekonsiliasi? Syukran katsiran…
JAWAB:
Alaikumussalam,
1. Talak dalam fikih Ahlulbait hanya sah jika dilaksanakan dengan beberapa persyaratan berikut:
a) Ucapan talak dari seorang suami dengan bahasa Arab yaitu Anti Thaaliq, atau Zaujatiy fulanah thaaliq.
b) Suami boleh diwakili orang lain sehingga ucapan nya berubah menjadi zaujatu muwakkiliy fulanah thaaliq.
c) Lafadh diucapkan saat istri dalam keadaan suci dan belum melakukan hubungan suami istri setelah suci dari haidh terakhirnya.
d) Lafadh diucapkan dihadapan dua orang saksi adil laki-laki.
2. Adil artinya orang yang memiliki karakter ketaqwaan yang menyebabkannya rajin melaksanakan kewajiban dan meninggalkan dosa, minimalnya tidak pernah kita saksikan melakukan pelanggaran (maksiat).
3. Jika sempurna syarat di atas, maka yang terjadi talak pertama. Jika terjadi rujuk (kembali) dan bercerai lagi sesuai persyaratan di atas, maka talaknya dihukumi yang kedua. Jika terjadi lagi rujuk dan bercerai lagi sesuai persyaratan di atas, maka talaknya dihukumi ketiga. Jadi tidak ada talak pertama langsung menjadi tiga.
4. Penetepan dan pengesahan pengadilan atau KUA hanya administratif, jadi tidak berhubungan dengan hukum.
5. Sebaiknya memang dilakukan rekonsiliasi dengan melibatkan keluaga kedua belah pihak.[*]
Baca: “Fikih Quest 10: Tugas Suami Istri“