Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 66: Hukum Bacaan Basmalah di Dalam Salat

TANYA:

Salam wa rahmah ustaz. Apa hukumnya mengeraskan bacaan basmalah di dalam salat Shubuh, Maghrib dan Isya’? Karena ada Imam salat yang mengeraskan, ada pula yang tidak mengeraskan (sir).

JAWAB:

Alaikumussalam wr. wb.

Dalam fikih Ahlulbait bagi laki-laki wajib hukumnya mengeraskan (jahr) yakni terdengar suara esensi huruf bacaan surah al-Fatihah dan surah setelahnya secara lengkap, termasuk basmalah pada rakaat pertama dan kedua salat Subuh, Maghrib dan Isya. Adapun bagi seorang perempuan boleh mengeraskan atau memelankan (sir) di saat salat sendirian atau di sebelah lelaki muhrimnya. Di selain dua kondisi itu, ia wajib memelankan seperti pada rakaat 3 dan 4 salat Maghrib dan Isya atau semua rakaat salat Dzuhur dan Ashar.

Hukum mengeraskan bagi laki-laki tidak beda antara salat sendirian atau menjadi Imam.

[*]

Baca: “Fikih Quest 64: Hukum Salat Jum’at dalam Mazhab Ahlulbait

 

Written by
Latest comment
  • Suara Jahr/keras untuk Bismillah tidak hanya pada Sholat Maghrib, Isya dan Subuh,, tapi pada semua sholat wajib.. Yg Harus jahr pada sholat Maghrib Isya dan Subuh itu Bacaan suratnya baik Al Fatehah dan Surat lainnya. Bismillah harus Jahr disemua Sholat.

LEAVE A COMMENT