Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 77: Hukum Puasa ketika Keluar Mani

Puasa, Mani,

TANYA:

Salam Ustaz. Bagaimana hukumnya ketika mani keluar dengan sendirinya tanpa sengaja? Apakah puasa batal atau tetap sah?

JAWAB:

Tidak batal, puasa tetap sah dengan keluar mani tanpa ada unsur kesengajaan, yakni di luar keinginan dan kontrol kita. Lain halnya jika didahului oleh sesuatu yang menyebabkan keluarnya mani, misalnya mencium, memegang, menonton, membaca atau membayangkan.[*]

Baca: Berolahraga untuk Melayani Allah


Written by
No comments

LEAVE A COMMENT