Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fatwa Sesat (Bagian 2)


Fatwa sebagai Premis Hukum

Fatwa adalah sebuah frase yang cenderung dipahami secara salah dan ngawur oleh banyak pihak sehingga tidak sedikit yang kehilangan hak untuk menghirup oksigen, anak menjadi yatim, wanita menjadi janda, dan ratusan bahkan ribuan warga tak bersalah menjadi korban kolosalisasi “fatwa”. Ia juga dipahami sebagai semacam izin dan sertifkat halal untuk melakukan aneka pembunuhan, penjarahan, pengusiran, teror, dan yang lebih parah lagi, dasar keputusan dan vonis pengadilan.

Dalam Lisanul Arab, Imam Ibnu Mandzur menyatakan bahwa kata “futya” atau ”futwaay” adalah dua isim (kata benda) yang digunakan dengan makna al ifta’ (fatwa dalam bahasa Indonesia). Kedua ism tersebut berasal dari kata “wa fataay”. Oleh karena itu, dinyatakan aftaitu fulaanan ru’yan ra`aaha idza ’abartuhaa lahu (aku memfatwakan kepada si Fulan sebuah pendapat yang dia baru mengetahui pendapat itu jika aku telah menjelaskannya kepada dirinya). Wa aftaituhu fi mas`alatihi idza ajabtuhu ’anhaa (aku berfatwa mengenai masalahnya jika aku telah menjelaskan jawaban atas masalah itu). [Ibid, juz 15, hal. 145].

Sedangkan penulis Aun al Ma’bud menyatakan bahwa makna dari kata “al futya” adalah apa-apa yang difatwakan oleh seorang faqih atau mufti.

Baca: Apakah Definisi Sahabat Menurut Madrasah Ahlulbait? (Bagian 1/2)

Di dalam Kitab Mafaahim Islaamiyyah diterangkan sebagai berikut, ”Secara literal, kata ”al-fatwa” bermakna ”jawaban atas persoalan-persoalan syariat atau perundang-undangan yang sulit. Bentuk jamaknya adalah “fataawi” dan ‘fataaway”. Jika dinyatakan aftay fi al-mas`alah: menerangkan hukum dalam permasalahan tersebut. Sedangkan al-iftaa` adalah penjelasan hukum-hukum dalam persoalan-persoalan syariat, undang-undang, dan semua hal yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan orang yang bertanya (ibaanat al-ahkaam fi al-mas`alah al-syar’iyyah, au qanuuniyyah, au ghairihaa mimmaa yata’allaqu bisu`aal al-saail).

Al-Muftiy adalah orang yang menyampaikan penjelasan hukum atau menyampaikan fatwa di tengah-tengah masyarakat.

Mufti adalah seorang faqih yang diangkat oleh negara untuk menjawab persoalan-persoalan. Sedangkan menurut pengertian syariat, tidak ada perselisihan pendapat mengenai makna syariat dari kata al-fatwa dan al-iftaa’ berdasarkan makna bahasanya.

Karena itu, fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalah yang ada, yang didukung oleh dalil yang berasal dari al-Qur’an, Sunnah Nabawiyyah, dan ijtihad.

Baca: Fatwa Media Sosial (Bagian 1)

Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia, dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syariat. Jika mereka diharuskan memiliki kemampuan itu, yakni hingga mencapai taraf kemampuan berijtihad, niscaya pekerjaan akan terlantar, dan roda kehidupan akan terhenti…” [Mafaahim al-Islaamiyyah, juz 1, hal. 240].

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas berbagai macam persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hukum syariat ditujukan kepada perbuatan atau aksi fisikal.

Fatwa adalah opini yang secara khusus hanya menetapkan hukum yurisprudensi (fikih) seperti halal, haram, wajib, mubah, makruh, mandub, serta sah dan batal sebuah perbuatan.

Dalam sejarah fikih ijtihad, qadha’ semua mazhab, fatwa tidak pernah digunakan untuk menetapkan pikiran atau pendapat sebagai “sesat” atau predikat-predikat mental lainnya.

Baca: Kelahiran Imam Mahdi dalam Catatan

Karena itu, penetapan vonis dengan pasal penodaan agama terhadap sebuah pendapat dan keyakinan (kecuali berupa perbuatan yang didasarkan pada indikasi kebencian seperti membakar kitab suci), tidak sepatutnya didasarkan pada fatwa, yang secara jelas bersifat interpretatif dan subjektif.


No comments

LEAVE A COMMENT