Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 59: Ketaatan kepada Ulil Amr (Bagian 1)

Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amr di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya. [QS. An-Nisa: 59]

Dalam ayat ini, Allah Swt menyeru orang-orang mukmin agar menaati Allah, Rasulullah Saw dan Ulil Amr. Jelas bahwa ketaatan kepada Allah Swt berada pada urutan pertama, sebagaimana perintah-perintah-Nya dalam Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Saw dan beliau menyampaikannya kepada umatnya, seperti ayat, “Laksanakanlah salat dan tunaikan zakat!”

Adapun ketaatan kepada perintah-perintah Rasulullah Saw tercantum dalam dua bentuk:

  1. Perintah-perintah Nabi Saw yang Berupa Sunah.
    Meskipun perintah-perintah ini merupakah hukum-hukum Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah Saw dan beliau sampaikan kepada umatnya, Namun bila ungkapan itu berupa “Aku perintahkan kalian dengan ini dan aku larang kalian dari itu”, maka perintah dan larangan ini berasal dari beliau sebagaimana banyak terdapat dalam sumber-sumber fikih Islam. Kesimpulannya, mematuhi perintah dan larangan itu berarti mematuhi Rasulullah Saw. Dan karena hukum-hukum itu berasal dari Allah, maka mematuhi Rasulullah Saw berarti mematuhi Allah Swt.
  2. Perintah-perintah Nabi Saw sebagai Pemimpin Kaum Muslimin.
    Perintah-perintah ini bukan semacam penyampaian hukum-hukum ilahi. Akan tetapi, mengingat Rasulullah Saw dalam kapasitasnya sebagai pemimpin kaum muslimin, maka beliau mengeluarkan perintah, seperti perintah yang dikeluarkan berkaitan dengan kasus peperangan, perdamaian dan perkara-perkara yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan Islam dan politik umat.

Jelas, kalimat “taatilah Rasul” dalam ayat Ulil Amr di atas itu mencakup kedua bentuk perintah-perintah ini.

Baca: Penunjukan Imam sebagai Pelanjut Misi Kenabian

Kemaksuman Rasulullah Saw dalam Segenap Perintah dan Larangan 

Mengingat dalil-dalil pasti yang menunjukkan kemaksuman Rasulullah Saw sebagaimana telah dirumuskan dalam ilmu teologi (kalam), beliau maksum dalam segala sabdanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tidak saja beliau tidak akan mengeluarkan perintah dan larangan yang salah, bahkan beliau tidak mungkin melakukan kesalahan.

Dalam ayat ini, kita melihat bahwa ketaatan kepada Rasulullah Saw. adalah mutlak; tidak ada syarat sama sekali. Jika suatu kesalahan dimungkinkan terjadi pada beliau dalam mengeluarkan perintah atau larangan, maka dalam ayat Ulil Amr itu pasti disebutkan bahwa menaati Rasulullah Saw secara bersyarat dan ketaatan ini hanya dapat dilakukan dalam masalah-masalah tertentu saja.

Berkaitan dengan masalah menaati kedua orang tua, derajat ketaatan kepada mereka lebih rendah dari ketaatan kepada Rasulullah Saw, dan Allah telah memerintahkan untuk menaati mereka, Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya…. [QS. Al-Ankabut: 8]

Jika dari kedua orang tua ada kemungkinan mereka akan memerintahkan anak agar menyekutukan Allah, maka tidak dibenarkan anak itu menaati mereka dalam hal ini. Namun, ketaatan kepada Rasulullah Saw dalam ayat Ulil Amr tidak dibubuhi dengan dengan syarat apa pun dan tidak dibatasi dengan batas-batas tertentu.

Masalah lain yang menguatkan akan ketaatan kepada Rasulullah Saw secara mutlak adalah ketaatan kepada beliau yang disandingkan dengan ketaatan kepada Allah Swt dalam banyak ayat Al-Qur’an dengan tidak mengulangi kata Athî’û ‘taatilah!’.

Misalnya, dalam ayat 32 surat Ali Imran: ‘taatilah Allah dan RasulNya!’, kata “taatilah” di sini terkait dengan Allah Swt sekaligus dengan Rasul Saw. Ini menunjukkan bahwa kewajiban menaati beliau dalam semua perintah dan larangan yang dikeluarkannya sama dengan kewajiban menaati perintah dan larangan Allah Swt.

Atas dasar ini, kemutlakan dalam ketaatan kepada Rasulullah Saw adalah pasti dan tidak diragukan.

Menaati Ulil Amr

Dalam kajian dan pemahaman imamah serta kemaksuman para Imam Maksum a.s. menurut ayat Ulil Amr, ada beberapa poin yang perlu dicermati:

  1. Pengertian Ulil Amr.
  2. Personifikasi Ulil Amr.
  3. Ulil Amr dan hadis-hadis seperti hadis Manzilat (posisi)”, hadis Ketaatan dan hadis Tsaqalain (dua pusaka berharga).
  4. Hadis-hadis mengenai Ulil Amr di dalam sumber-sumber hadis Syiah dan Ahlusunah.

Pasal Pertama, Pengertian Ulil Amr

Ungkapan Ulil Amr adalah sebuah susunan kalimat tak sempurna. Oleh karena itu, pertama-tama, kita harus mencermati kata Ulil (atau dalam redaksi ayat, ulî) kemudian baru pengamatan kita beralih ke kata Amr (atau dalam redaksi ayat, al-amr).

Kata uli berarti pemilik. Adapun kata amr memiliki dua makna; pertama, perintah; dan kedua, posisi dan perkara. Makna posisi dan perkara lebih dahulu tersirat dalam benak seseorang. Karena, dalam ayat lain dari surat An-Nisa’ juga disebutkan kata Ulil Amr. Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amr di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amr)….” [QS. An-Nisa’: 83]

Baca: Tingkat Kemaksuman Nabi Muhammad saw

Yang dimaksud dari Ulil Amr dalam ayat ini adalah makna kedua. Yakni, orang-orang yang memiliki kewenangan dalam urusan kehidupan mereka dan berbagai macam urusan dan perkara mereka. Dengan arahan (qarinah) yang ada pada ayat ini, maka kata Ulil Amr pada ayat yang menjadi subjek kajian kita di sini (An-Nisa: 59) juga akan menjadi jelas.

Setelah kita amati pengertian kata Ulil Amr pada ayat Ulil Amr, kita dapat menyimpulkan bahwa Ulil Amr hanya mencakup orang-orang yang layak mengelola urusan-urusan dan pemilik kewenangan secara substansial. Dzat Allah adalah pemilik kewenangan dan pengurus segalanya. Allah telah memberikan kewenangan dan kepengurusan ini kepada mereka, meskipun secara lahiriah mereka tersingkirkan dari posisi ini.

Maka dari itu pula, Ulil amr tidak mencakup orang-orang yang dengan cara paksa dan secara tak berhak menguasai dan menjadi penguasa masyarakat. Sebagaimana pemilik rumah pada hakikatnya memang pemilik dan penguasa rumahnya, meskipun rumahnya telah dirampas orang lain. Dan bagaimanapun orang lain itu mengambil alih dan menduduki rumah tersebut dengan cara pemaksaan dan dan penipuan, dia tidak akan pernah berada pada posisi dan hak sebagai pemilik dan penguasa rumah.

Besambung…

No comments

LEAVE A COMMENT