Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Dewan Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Sayyidah Fathimah dan Kritik atas Kekuasaan Pasca-Rasulullah

Setelah wafatnya Rasulullah saw., dunia Islam menghadapi krisis serius yang berpusat pada persoalan kepemimpinan. Krisis ini tidak hanya menyangkut otoritas politik, tetapi juga berbagai persoalan yang berkaitan dengan penerapan ajaran Islam. Salah satu persoalan yang mencuat adalah Tanah Fadak, yang sebelumnya diberikan oleh Rasulullah saw. kepada putrinya, Sayyidah Fathimah a.s.

Bagi Sayyidah Fathimah a.s., persoalan Fadak tidak dapat dipisahkan dari persoalan yang lebih mendasar, yakni kepatuhan terhadap hukum Islam dan keberlanjutan ajaran Rasulullah saw. Beliau menyadari bahwa pengabaian terhadap haknya, disertai sikap yang mengabaikan ketentuan agama, berpotensi membawa umat Islam menjauh dari ajaran Islam dan tradisi Nabi. Pada saat yang sama, beliau memahami bahwa tindakan tersebut juga berkaitan dengan upaya menggulingkan Imam Ali a.s. dan memisahkan beliau beserta para sahabatnya dari dukungan ekonomi.

Atas dasar itu, Sayyidah Fathimah a.s. memutuskan untuk memperjuangkan haknya di hadapan pihak yang dinilainya telah menyelewengkan persoalan Tanah Fadak. Beliau menuntut agar hak tersebut dikembalikan. Namun, penguasa pada masa itu menolak tuntutan tersebut dengan menggunakan argumen yang dinilai tidak sah, termasuk riwayat, “Kami para nabi tidak meninggalkan warisan.”

Perjuangan tersebut kemudian membawanya ke Masjid Nabawi. Bersama sejumlah perempuan Bani Hasyim, Sayyidah Fathimah a.s., pemimpin perempuan di alam semesta, mendatangi tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk menyampaikan pandangan dan mengungkapkan penderitaannya. Di hadapan kaum muslimin, terutama para pemimpin Muhajirin dan Anshar, beliau mengemukakan argumentasi untuk memperkuat tuntutannya. Beliau juga mengecam pihak-pihak yang mendukung penguasa yang zalim dan berupaya membedakan mereka dari orang-orang yang tetap setia kepada Islam.

Baca: Rintihan Az-Zahra Menjelang Ajal Menjemput

Meskipun menyadari besarnya risiko yang dihadapi, Sayyidah Fathimah a.s. tidak gentar. Dengan keteguhan dan keberanian, beliau menyampaikan argumentasinya mengenai perampasan Tanah Fadak melalui sebuah khotbah di Masjid Nabawi. Khotbah yang kemudian dikenal sebagai Khotbah Fadakiyah itu menjadi sarana untuk menyingkap kebatilan yang, dalam pandangannya, telah menutupi kebenaran.

Khotbah tersebut memberikan pukulan keras kepada pihak-pihak yang berusaha menggulingkan pemerintahan Islam dan khilafah Rasulullah saw. Di dalamnya, Sayyidah Fathimah a.s. juga menjelaskan perjuangan besar Nabi dalam menyebarkan petunjuk kepada umat manusia. Dengan demikian, khotbah itu tidak hanya berisi pembelaan atas hak pribadi, tetapi juga menjadi peringatan yang membangkitkan kesadaran orang-orang yang mencintai Islam dan merasa prihatin terhadap perjalanan agama suci tersebut.

Dalam konteks ini, Khotbah Fadakiyah dapat dipahami sebagai seruan keras kepada mereka yang lengah menghadapi tipu daya dan infiltrasi politik kelompok munafik ke dalam struktur pemerintahan Islam setelah wafatnya Rasulullah saw. Seruan tersebut sekaligus menjadi pembelaan terhadap Imam Ali a.s., pemegang wasiat Rasulullah saw.

Khotbah Sayyidah Fathimah a.s. juga merupakan ungkapan kebenaran yang membangunkan mereka yang merasa haknya dirampas. Suaranya melampaui batas zamannya dan terus menggema sebagai seruan yang mengguncang kesadaran, membangunkan jiwa-jiwa yang terlelap, serta membuka jalan menuju kebenaran. Dalam penggambaran yang kuat, khotbah tersebut diibaratkan sebagai petir yang menyambar musuh-musuh Islam dan menghancurkan kekuatan mereka.

Penafsiran terhadap khotbah ini mencakup dimensi keimanan, sosial, dan politik. Ketiga dimensi tersebut memperlihatkan bahwa peran Sayyidah Fathimah a.s. tidak terbatas pada konteks sejarah tertentu. Ungkapan-ungkapan revolusioner yang beliau sampaikan menggambarkan sosok perempuan yang setia, pejuang, sekaligus pemimpin bagi mereka yang menempuh jalan Allah demi menegakkan kebenaran. Kefasihan tutur katanya juga menunjukkan kemampuan retorika yang sebanding dengan khotbah-khotbah Imam Ali a.s. sebagaimana dihimpun dalam Nahj al-Balaghah. Keduanya saling menguatkan dalam menyampaikan pesan kebenaran.

Warisan kefasihan dan keberanian tersebut tampak pula pada generasi berikutnya melalui Sayyidah Zainab al-Kubra, yang mewarisi kefasihan dari kedua orang tuanya. Khotbah-khotbahnya yang mengesankan di pasar Kufah, Irak, dan di majelis Yazid bin Muawiyah membangkitkan ketakutan di kalangan Bani Umayah. Seruan-seruan itu mengguncang fondasi pemerintahan yang zalim sekaligus menanamkan semangat perlawanan dalam hati penduduk Kufah dan Suriah terhadap pemerintahan yang kejam.

Khotbah Sayyidah Fathimah a.s. mengandung beragam pelajaran penting. Di dalamnya terdapat pembahasan mengenai persoalan filsafat, rahasia hukum, analisis sejarah politik Islam, serta perbandingan antara kehidupan masyarakat pada masa jahiliah dan keadaan setelah datangnya Islam. Keseluruhan pembahasan tersebut menjadikannya sebagai pelajaran yang sarat makna. Setiap orang yang memperjuangkan kebenaran dan menempuh jalan Allah dapat mengambil manfaat dari kandungan khotbah ini.

Baca: Sosok Sayidah Fathimah Zahra a.s. di Sisi Para Imam, Sahabat dan Para Ahli Sejarah

Khotbah Sayyidah Fathimah a.s. merupakan salah satu khotbah terkenal yang dinukil oleh ulama Syiah maupun Ahlusunah melalui berbagai jalur periwayatan yang dinilai autentik. Keberadaan riwayat-riwayat tersebut digunakan untuk membantah pandangan sebagian pihak yang menganggap sanad khotbah ini lemah atau tidak memiliki dasar periwayatan. Sejumlah sumber yang meriwayatkannya antara lain sebagai berikut.

  1. Ibnu Abil Hadid. Ulama terkenal dari kalangan Ahlusunah ini, dalam kitab Syarh Nahj al-Balaghah, mengemukakan berbagai bukti mengenai autentisitas Khotbah Fadakiyah. Ia menegaskan bahwa sanad-sanad khotbah tersebut tidak bersumber dari kitab-kitab Syiah. Ibnu Abil Hadid juga menunjukkan bahwa Abu Bakar Ahmad bin Abdil Aziz al-Jauhari, seorang ahli hadis terkemuka dari kalangan Ahlusunah, telah mencatat khotbah ini melalui berbagai jalur periwayatan.
  2. Ali bin Isa al-Arbili. Dalam kitab Kasyf al-Ghummah, ia mengutip khotbah tersebut dengan merujuk pada kitab al-Saqifah karya Abu Bakar Ahmad bin Abdil Aziz al-Jauhari.
  3. Al-Mas’udi. Dalam kitab Muruj al-Dzahab, ia memberikan isyarat mengenai khotbah ini secara umum.
  4. Sayyid Murtadha. Dalam kitab al-Syafi, ia meriwayatkan khotbah tersebut dengan merujuk kepada Aisyah, istri Rasulullah saw.
  5. Syaikh al-Shaduq. Ia menyebutkan kutipan dari khotbah tersebut dalam kitab ‘Ilal al-Syara’i.
  6. Syaikh al-Mufid. Ia meriwayatkan beberapa bagian dari khotbah ini.
  7. Sayyid Ibnu Thawus. Dalam kitab al-Tharaif, ia membawakan beberapa bagian hadis yang merujuk pada kitab al-Manaqib karya Ahmad bin Musa bin Mardawaih al-Ishfahani.
  8. Thabarsi. Ia mengutip khotbah tersebut dalam kitab al-Ihtijaj.

Khotbah Sayyidah Fathimah a.s. telah dikenal luas sebagai salah satu khotbah penting dalam warisan intelektual Ahlulbait. Di kalangan Syiah, terdapat tradisi untuk menganjurkan anak-anak menghafalkan khotbah ini agar kandungannya tidak terlupakan dan tidak hilang dari ingatan generasi berikutnya. Oleh karena itu, mempelajari, menghafalkan, dan mewariskan khotbah tersebut kepada generasi muslim selanjutnya dipandang penting agar warisan kebenaran yang terkandung di dalamnya tetap hidup sepanjang zaman.

Secara keseluruhan, Khotbah Fadakiyah terbagi menjadi tujuh bagian yang masing-masing memiliki fokus pembahasan dan tujuan tersendiri. Pembagian tersebut membantu pembaca memahami susunan argumentasi Sayyidah Fathimah a.s. sekaligus menelaah signifikansi setiap bagiannya secara lebih mendalam.

Bagian pertama memuat uraian ringkas tetapi mendalam mengenai tauhid, sifat-sifat Sang Pencipta, Asma al-Husna, dan tujuan penciptaan. Pembahasan ini meletakkan dasar teologis bagi keseluruhan argumentasi yang disampaikan dalam khotbah.

Bagian kedua menguraikan kedudukan agung Rasulullah saw. dengan menekankan keutamaan, tanggung jawab, dan tujuan-tujuan perjuangan beliau. Bagian ini mengingatkan pendengar pada peran Nabi dalam membimbing umat dan menyampaikan risalah Islam.

Bagian ketiga membahas kedudukan Al-Quran, kedalaman ajaran Islam, filsafat dan rahasia hukum, serta berbagai nasihat yang berkaitan dengan persoalan-persoalan tersebut. Melalui pembahasan ini, khotbah mengarahkan perhatian kepada keluasan dan kedalaman ajaran agama.

Bagian keempat menjelaskan kedudukan Sayyidah Fathimah a.s. dan pengabdian Rasulullah saw. kepada umat. Pada bagian ini, beliau mengajak pendengar merenungkan keadaan masyarakat pada masa jahiliah, membandingkannya dengan kondisi setelah kedatangan Islam, dan mengambil pelajaran dari perubahan yang terjadi.

Bagian kelima menyoroti peristiwa-peristiwa setelah wafatnya Rasulullah saw., termasuk upaya orang-orang munafik yang berusaha menghapus Islam. Bagian ini menempatkan perkembangan politik pasca-wafat Nabi dalam kerangka kekhawatiran terhadap keberlangsungan ajaran Islam.

Bagian keenam menguraikan argumentasi yang digunakan untuk merampas Tanah Fadak. Sayyidah Fathimah a.s. kemudian menantang dan menolak argumentasi tersebut sebagai bagian dari pembelaannya terhadap hak yang beliau tuntut.

Bagian ketujuh menutup khotbah dengan seruan kepada kaum Anshar dan para sahabat Nabi yang tulus agar memberikan dukungan. Pada saat yang sama, Sayyidah Fathimah a.s. menyampaikan peringatan mengenai siksa Allah Swt. sebagai bentuk teguran serius terhadap sikap mereka.

Melalui tujuh bagian tersebut, Khotbah Fadakiyah menghadirkan rangkaian pembahasan yang mencakup teologi, kedudukan kenabian, ajaran Al-Quran, perubahan sosial, dinamika politik pasca-wafat Rasulullah saw., pembelaan terhadap hak atas Fadak, dan seruan moral kepada kaum muslimin. Keseluruhan struktur itu memperlihatkan keluasan tema serta kedudukan khotbah ini dalam tradisi intelektual dan keagamaan Ahlulbait.

Disarikan dari buku Fathimah Zahra, Wanita Agung, karya Ayatullah Nasir Makarim Syirazi.

Written by
No comments

LEAVE A COMMENT