Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Dewan Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Membela Darah Syuhada: Mengapa Qishash Menjadi Keniscayaan

Peristiwa gugurnya Ayatullah Sayyid Ali Khamenei beserta sejumlah panglima militer, pejabat tinggi negara, dan ribuan warga sipil Iran dalam perang yang dipaksakan oleh Amerika Serikat dan rezim Zionis telah membuka babak baru dalam perjalanan Republik Islam Iran.

Dalam berbagai pesan resminya, Pemimpin Revolusi Islam, Ayatullah Sayyid Mojtaba Khamenei, berulang kali menegaskan pentingnya menuntut pembalasan (qishash) terhadap para pelaku kejahatan tersebut.

Penegasan itu bukanlah luapan emosi akibat kehilangan seorang ayah atau seorang pemimpin. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari doktrin strategis yang dibangun di atas fondasi agama, politik, hukum, dan keamanan nasional.

Bagi Republik Islam Iran, darah para syuhada bukan sekadar kenangan sejarah. Ia adalah amanah yang menuntut pertanggungjawaban.

Pemimpin dan Rakyat Berada dalam Satu Barisan

Dalam pesan terbarunya seusai jutaan rakyat Iran dan Irak mengiringi prosesi pemakaman Ayatullah Khamenei, Pemimpin Revolusi Islam menegaskan bahwa tuntutan pembalasan merupakan suara rakyat.

Hal ini menunjukkan satu ciri khas sistem politik Republik Islam: pemimpin tidak berdiri di atas rakyat, melainkan bersama rakyat.

Kehendak jutaan masyarakat yang memenuhi jalan-jalan di Teheran, Qom, Mashhad, Najaf, hingga Karbala menjadi legitimasi moral sekaligus politik bahwa kejahatan tersebut tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban.

Dengan demikian, tuntutan qishash bukan lagi sekadar kehendak seorang pemimpin atau institusi negara, tetapi telah menjadi tuntutan nasional.

Pesan ini sekaligus mengirim sinyal kuat kepada musuh bahwa setiap perhitungan yang mengandalkan perpecahan internal Iran merupakan kekeliruan besar. Kepemimpinan dan rakyat berdiri dalam satu barisan.

Qishash sebagai Strategi Pencegah Agresi

Selama puluhan tahun Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya merasa dapat melakukan pembunuhan, sabotase, maupun perang terhadap Iran tanpa harus membayar harga yang sepadan.

Namun, doktrin baru yang ditegaskan Pemimpin Revolusi mengubah cara pandang tersebut.

Apabila setiap pembunuhan terhadap pemimpin, ilmuwan, komandan militer, ataupun warga sipil akan diikuti dengan proses pencarian dan penghukuman terhadap pelaku maupun pihak yang memerintahkannya, maka seluruh kalkulasi strategis musuh akan berubah.

Qishash dalam konteks ini bukan sekadar balas dendam.

Ia merupakan instrumen deterrence (daya tangkal) agar musuh memahami bahwa setiap agresi memiliki konsekuensi nyata.

Yang menjadi sasaran bukan hanya institusi, tetapi juga individu-individu yang mengambil keputusan melakukan kejahatan perang.

Ketika para pengambil keputusan menyadari bahwa mereka sendiri dapat dimintai pertanggungjawaban di masa depan, biaya politik maupun keamanan dari sebuah agresi akan meningkat secara signifikan.

Keadilan Adalah Kewajiban Agama

Dalam perspektif Islam, keadilan bukanlah pilihan politik yang dapat dinegosiasikan.

Ia merupakan kewajiban syariat.

Karena itu, penegasan Pemimpin Revolusi mengenai qishash dipandang sebagai pelaksanaan kewajiban agama, bukan sekadar strategi diplomatik.

Tradisi seperti ini telah dicontohkan oleh Imam Khomeini ra.

Salah satu contoh paling terkenal adalah fatwa beliau terhadap Salman Rushdie.

Imam Khomeini mengetahui bahwa fatwa tersebut akan memicu tekanan internasional, pemutusan hubungan diplomatik, bahkan sanksi ekonomi yang lebih berat.

Namun, fatwa itu tetap dikeluarkan karena dipandang sebagai tuntutan agama.

Demikian pula Ayatullah Sayyid Ali Khamenei semasa hidupnya secara terbuka mendukung perjuangan rakyat Palestina dan Lebanon meskipun harus menghadapi berbagai tekanan internasional.

Dalam kerangka yang sama, Ayatullah Sayyid Mojtaba Khamenei menegaskan bahwa menuntut pertanggungjawaban atas darah para syuhada bukanlah pilihan yang dapat dibatalkan karena pertimbangan politik.

Ia merupakan amanah agama.

Pandangan seperti ini sering kali sulit dipahami oleh analis Barat yang cenderung melihat seluruh kebijakan negara hanya berdasarkan untung-rugi politik atau ekonomi.

Padahal, dalam sistem Republik Islam, keputusan-keputusan besar juga dipengaruhi oleh kewajiban syariat.

Saatnya Seluruh Institusi Bergerak

Penegasan Pemimpin Revolusi tidak berhenti pada tataran retorika.

Pesan tersebut membawa konsekuensi bagi seluruh lembaga negara.

Lembaga peradilan dituntut segera membentuk pengadilan khusus guna menyelidiki dan mengadili para pelaku kejahatan perang.

Walaupun putusan tersebut mungkin tidak diakui oleh negara-negara Barat, ia akan menjadi landasan hukum yang penting bagi langkah-langkah berikutnya.

Pemerintah beserta aparat diplomasi juga didorong untuk mengajukan berbagai gugatan hukum terhadap para pelaku kejahatan perang di berbagai forum internasional.

Di sisi lain, lembaga intelijen berkewajiban mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat proses hukum tersebut.

Sementara itu, parlemen dapat mengesahkan perangkat hukum yang memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang menjalankan kebijakan negara dalam menuntut pertanggungjawaban para pelaku.

Dengan demikian, qishash dipahami bukan sebagai tindakan spontan, melainkan sebagai proses yang terencana, sistematis, dan didukung oleh seluruh perangkat negara.

Setiap Syuhada Memiliki Hak atas Keadilan

Salah satu poin paling penting dalam pesan Pemimpin Revolusi adalah bahwa tuntutan qishash tidak hanya berlaku bagi syahidnya Ayatullah Sayyid Ali Khamenei.

Seluruh warga Iran yang gugur akibat agresi Amerika Serikat dan rezim Zionis memiliki kedudukan yang sama.

Setiap syahid merupakan sebuah perkara hukum tersendiri.

Setiap keluarga korban memiliki hak atas keadilan.

Setiap darah yang tertumpah menjadi tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.

Dengan demikian, perjuangan Republik Islam Iran bukan hanya untuk mengenang para syuhada, tetapi juga memastikan bahwa setiap kejahatan memperoleh pertanggungjawaban yang layak.

Penutup

Pesan Ayatullah Sayyid Mojtaba Khamenei menunjukkan bahwa konsep qishash dalam Republik Islam Iran tidak dipahami sebagai tindakan emosional ataupun balas dendam semata.

Ia merupakan perpaduan antara kewajiban agama, strategi pertahanan negara, penegakan hukum, serta penghormatan terhadap darah para syuhada.

Bagi Republik Islam Iran, keadilan tidak berhenti ketika perang berakhir.

Ia akan terus diperjuangkan melalui jalur hukum, diplomasi, politik, maupun langkah-langkah strategis lainnya hingga para pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagaimana ditegaskan dalam pesan Pemimpin Revolusi, persoalannya bukan lagi apakah keadilan akan ditegakkan, melainkan kapan dan dengan cara apa keadilan itu akan diwujudkan. [PressTV]

Share Post
No comments

LEAVE A COMMENT