Dalam interaksi social kemasyarakatan umat Islam, terminology riba bukanlah sesuatu yang baru. Ironisnya, terkadang kita kurang mampu memahami spesifikasi riba tersebut, sehingga acap kali tanpa disadari riba telah menodai rumah tangga dan keluarga kita tercinta.
Secara harfiah riba( ربا “”atau”ربوا” ) dapat di terjemahkan sebagai kelebihan, lebih, tambahan, tambah, tertambahkan …dll.Namun secara terminology figih/hukum Islam kata riba adalah pertukaran dua benda yang sama dan bisa di takar, sukat, timbang atau sipat (measurable things/الموزون و المکیل) dengan melebihkan salah satu diantara dua komo ditas tersebut, atau ikatan utang piutang dengan persyaratan pembayaran yang melebihi dari nilai benda yang di-utangkan.
Al-Qur’an sendiri mensinyali rriba sebagai“proklamasi perang terhadap ALLAH SWT”;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَ ذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ . فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَ رَسُولِهِ وَ إِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَتَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ[1].
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Lalu jika kamu tidak melakukan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (dirugikan).
Nah; untuk lebih spesifik berikut akan kami coba kemukakan beberapa contoh kasus yang acap kali kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari dan mengandungu nsur-unsur riba;
- Tukar tambah perhiasan emas yang sudah dipakai selama kurun waktu tertentu dengan perhiasan emas yang baru.
Sesuai dengan fatwa AYATULLAH AL-UDHMA SEYED ALI KHOMENEI;
“Tukar tambah tersebut diatas harus dilakukan dengan menjual perhiasan emas yang telah terpakai tersebut terlebih dahulu kepada sipenjual, kemudian baru membeli perhiasan yang baru”.
- Meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang dengan syarat Si-peminjan harus membeli sesuatu dari pihak yang meminjamkan
Transaksi diatas bisa di katagorikan sebagai trik atau tipuan unjuk menghindar dari riba, dan diharamkan. Dengan demikian transaksi tersebut batal dan tidak sah.
- Apa yang harus kita lakukan ketika kita berutang kepada rentenir, wajibkah kit melunasi seluruh utang piutang beserta bunga tersebut ?
Anda hanya bertanggungjawab untuk melunasi jumlah yang anda pinjam, dan selebihnya bukan tanggungjawab anda.
- Dengan pertimbangan bahwa; riba tidak akan terjadi dalam transaksi antara ayah dan anak, bolehkah salah seorang dari anak dalam sebuah keluarga meminjamkan sejumlah uang kepada bapak, kemudian Si-bapak meminjamkan-nya kembali kepada anak yang lain dengan system bunga?
Apabila transaksi pertama dilakukan dengan niat menghindari riba, bias dikatagorikan sebagai trik, dan tidak dibolehkan.
- Apakah transaksi antara kakek dan cucu juga sama seperti transaksi antara ayah dan anak (tidak termasuk ke dalam hokum pelarangan riba)?
Lebih baik (ihtiyat) untuk tidak memasukkannya ke dalam katagori yang pertama.
- Islam memberikan dispensasi kepada kita untuk mencari jalan keluar ketika terdesak, seperti dibolehkan mengkonsumsi bangkaia tau benda-benda haram lain-nya ketika dalam kondisi
Bolehkah kita menggunakan kaidah ini untuk riba?
Membandingkan (qiyas) antara riba dengan kondisi sekarat diataster masuk kedalam katagori qiyas ma’alfiraq (perbandingan yang tidak ada hubungan-nya satu sama lain (enggak nyambung:red)). Karena; dibolehkan-nya mengkonsumsi bangkai dalam keadaan sekarat ketika tidak ada pilihan lain (yang halal). Sementara dalam kehidupan sehari-hari kita bias mendapatkan alternative lain yang halal dan Islami.
Sebagai poin terakhir, ancaman Al-Quran terhadap para pemberi dan penerima riba bukanlah ancaman biasa.Ayat diatas dengan gambling memberikan peringatan keras bahwa riba adalah PROKLAMSI PERANG TERHADAP ALLAH SWT, NAUZUBILLAHI MIN ZALIK.
[1]. Baqarah: 278-279
(AS Djatu)