Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Mengenal Sosok Ayatullah Jannati

Ayatullah Uzhma Muhammad Ibrahim Jannati lahir di Sahrud tahun 1311 hijriyah syamsiyah. Dalam usia enam tahun  sang ayah mengirimnya ke  ke madrasah untuk mempelajari al-Quran dan literatur sastra Persia. Dalam usia sebelas tahun  ia menjadi talabeh (pelajar) di Hawzah Syahrud dan menyelesaikan tingkat dasar serta tingkat menengah (sath) hanya dalam rentang waktu 4 tahun. Kemudian dalam usia delapan belas tahun ia menyelesaikan level tingkat tinggi seraya dalam waktu yang sama beliau juga menyelesaikan kitab filsafat Syarah Manzumah.

Kemudian beliau hijrah ke Masyhad untuk melanjutkan pelajaran yang lebih tinggi lagi dan belajar serta menimba ilmu dari guru besar hawzah ilmiah di sana. Tak lama kemudian beliau hijrah ke kota Qum dan aktif hadir di kelas-kelas tingkat tinggi (bahts kharij) yang dibidani oleh Ayatullah Uzhma Borujerdi dan Imam Khomeini. Setelah itu beliau kemudian berangka ke Najaf dan tinggal selama dua puluh lima tahun. Ia memanfaatkan sebagian besar waktunya untuk belajar kepada Ayatullah Uzhma Syahrudi, Ayatullah Hakim, Ayatullah Hilli, Ayatullah Zanjani, dan Ayatullah Khu`i.

Sambil belajar beliau juga mengajar Rasail, Syarah Lum’ah, dan menulis  berbagai topik keislaman. Ia juga aktif mengajarkan Rasail, Makasib, dan Kifayah selama tiga periode untuk kandidat-kandidat mujtahid. Di akhir-akhir masa tinggalnya di Najaf beliau juga mengajarkan prinsip-prinsip ushul fikih di madrasah besar Akhun Khurasani serta tidak lupa pula men-taqrir (mencatatkan kembali secara sistematis) daras-daras tingkat tinggi yang diampu oleh Ayatullah Uzhma Syahrudi menjadi lima jilid.

Di tahun 1979 beliau kembali ke Iran dan tinggal di kota Qom dan sambil meneruskan aktifitasnya sebagai guru besar fikih dan ushul fikih dan juga menyusun kitab-kitab penting seperti Ulumul Quran dan ulumul Hadis komparatif.

Ayatulah Uzhma Jannati seorang marja pertama yang mengajarkan kajian komparatif tentang fikih, ushul fikih dan ulumul Quran dengan merujuk kepada 22 aliran pemikiran dari 138 mazhab yang masih eksis dalam sejarah jurisprudensi Islam seperti di antaranya Imamiyah, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hambali, Zaydiyah, Ibadhiyah, Dhahiriyah, Thawriyah, Tamimiya, Thabariyah, Kalbiyah, Ibnu Abi Layla, dan yang lain-lain.

Kuliah-kuliah ilmiahnya telah dikumpulkan menjadi sejumlah kitab dan kemudian dipublikasikan dalam berbagai tema seperti ‘fikih komparatif’,‘sumber-sumber ijtihad’, ‘periode ijtihad’, ‘periode ushul fikih’, ‘manasik haji dalam perspektif Islam’, dan juga kajiannya yang luas tentang hadis dan ulumul Quran.

Tulisan-tulisannya dan kontribusi ilmiahnya telah dialihbahasakan ke puluhan bahasa dan disusun kembali menjadi ratusan karya ilmiah, demikian juga interview dengan beliau di dalam dan di luar negeri.

Sampai sekarang Ayatullah Uzhma Jannati sering menjadi narasumber dalam pelbagai seminar dan konferensi di Iran dan di luar Iran. Ia pernah menjadi narasumber dalam pelbagai wawancara untuk konsumsi dalam negeri dan luar negeri. Ia menyampaikan gagasan-gagasan secara panjang lebar dan mendetail tentang fatwa.

Untuk menyebutkan sebagian aktifitasnya: Ia telah menyampaikan presentasi di Universitas Birmingham, dengan tema posisi akal dan teks-teks suci, menjadi pembicara di Universitas Istanbul (dalam sebuah simposium tentang Syiah di masa lalu dan masa kontemporer). Juga mengisi konferensi di Damaskus tentang fikih komparasi dan metode ushul fikih, di Mekah dan Madinah dalam seminar tentang agama Islam dan Haji, dan di Qomatiyah tentang tema-tema teologi.

Sejumlah koran, penerbitan dan majalah yang terbit secara periodikal di Iran, Pakistan, Perancis, Inggris, dan AS telah mempublikasikan fatwa-fatwanya dan pandangannya. Diantara penerbitan itu yaitu Keyhan, Etela’at, Iran, Jumhuriye Islam, Abrar, Risalah, Be’sat, Salam, Jehan Islam, Keyhan Hawai, Zan, Hamsyahri, Teheran Times, Keyhan Indisyeh, Keyhan Farhangge, Zanan, Mirast Jawidan, Zair, Miqat, Haj, Andisheh Hawzah Masyhad, Farzaneh, Nur Ilm, Tibyan, Adabestan, Kawtsar, Pik Yaran, Iran Jawan, Suruys, al-‘Adl, Shawthul Islam, at-Tsaqafah Islamiyah, al-Fikr Islami, at-Tawhid, dan lai-lain.

Ayatullah Uzhma Jannati memiliki pelbagai pandangan atau fatwa yang berbeda dari yang lain seperti pembahasan tentang signifikansi waktu, tempat, urf dan kebutuhan masyarat dalam hukum fikih, legalitas wanita untuk memegang posisi sebagai hakim, dan jabatan politik, sosial di masyarakat.

Menurut beliau seorang wanita tidaklah terlarang diangkat dan menjabat sebagai posisi hakim (qhadhi) jika memenuhi syarat. Tentang kesucian esensial (dzati) manusia, beliau mengatakan: “Non muslim baik itu ahlul kitab, kaum musyrikin atau mulhidin secara esensi (dzati) dan dari aspek badan adalah suci (dzati) dan jika mereka menjauhi hal-hal yang dianggap najis oleh kaum muslimin, maka secara aksiden (‘ardhi) juga mereka tidak najis.” Juga tentang izin sang ayah dalam pernikahan, Ayatullah Jannati mengatakan: “Izin seorang ayah, dalam pernikahan seorang gadis jika gadis itu sempurna (kamil) dan memahami dengan benar maslahat dan mafsadat juga tidak terpengaruh oleh emosinya, bukanlah  syarat. Dan ikhtiar itu ada di tangannya.”

Halalnya sembelihan ahlulkitab, diperbolehkannya membuat patung sebagai sebuah ekspresi seni dan keindahan, tidak ada batas usia untuk balignya seorang gadis (ketentuan balignya hanya berdasarkan menstruasi), dan juga pandangannya tentang musik, hijab, dan juga seni serta isu-isu yang lain.

Ayatullah Uzhma Jannati membahas tiga ribu masalah baru dalam kitabnya Tawdhih al-Masail. Ia mengubah seluruh ihtiyat yang ada dalam masalah-masalah fikih yang mencapai lebih dari seratus isu menjadi fatwa yang jelas dan tegas. Ia juga membahas seribu empat ratus masalah manasik haji dalam kitabnya sehingga menjadi kitab terlengkap dalam bidang manasik haji yang dipublikasikan. (sumber situs resmi Ayattullah Udzma Jannati dan situs www.aftabir.com)

*Oleh Ustadz Salman Nano

Baca: Makna Kawan Menurut Imam Ali a.s.

 

No comments

LEAVE A COMMENT