Fikih jenazah merupakan salah satu pengetahuan penting yang harus dipersiapkan bagi setiap Muslim dalam rangka menghadapi kematian. Meskipun pelaksanaannya bersifat fardu kifayah, suatu saat kita akan menghadapi orang-orang di sekitar kita yang mengalami sekarat dan tidak ada orang lain yang mengurus jenazah selain kita. Untuk mengantisipasi hal itu, fikih jenazah menjadi wajib dipelajari oleh setiap Muslim.
Sebagai kelanjutan dari bagian sebelumnya, kali ini kita akan membahas perihal salat jenazah dan tatacara menguburkannya.
Hukum Salat Jenazah
- Wajib (kifayah) menyalati setiap jenazah Muslim, kecuali anak-anak yang belum berusia enam tahun.
- Jenazah yang dikuburkan sebelum disalati atau disalati dengan cara yang tidak benar, wajib disalati di atas kuburnya selama kuburnya belum hancur.
- Orang yang tidak sempat menyalati jenazah sebelum dimakamkan diperbolehkan menyalatinya setelah dikuburkan sampai sehari semalam.
- Apabila terdapat beberapa jenazah, yang lebih utama adalah menyalati masing-masing, meskipun diperbolehkan menyalati mereka bersama-sama dalam satu salat.
- Makruh menyalati jenazah lebih dari satu kali, kecuali jenazah para ulama dan orang-orang saleh.
- Yang menyalati jenazah disyaratkan harus seorang Mukmin dan tidak disyaratkan balig atau lelaki.
Tatacara Salat Jenazah
Salat jenazah terdiri dari lima takbir dan dilaksanakan dengan cara berikut:
Niat
- Untuk jenazah laki-laki
أُصَلِّى عَلَى هذَا الْـمَيِّتِ قُرْبَةً إِلَى اللهِ تَعَالَى
- Untuk jenazah perempuan
أُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْـمَيِّتَةِ قُرْبَةً إِلَى اللهِ تَعَالَى
- Untuk laki/perempuan
أُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْجَنَازَةِ قُرْبَةً إِلَى اللهِ تَعَالَى
Takbir Pertama
Setelah takbir pertama, kita membaca syahadatain.
Takbir Kedua
Setelah takbir kedua, kita membaca salawat atas Nabi Muhammad dan keluarganya.
Takbir Ketiga
Setelah takbir ketiga, kita membaca doa untuk kaum Muslimin dan Muslimat.
Takbir Keempat
Setelah takbir keempat, kita membaca doa untuk jenazah:
Takbir Kelima
Setelah takbir kelima, salat jenazah selesai.
Memakamkan Jenazah
Hukum Memakamkan Jenazah
- Wajib (kifayah) memakamkan jenazah muslim hingga tubuhnya aman dari hewan buas dan baunya tidak sampai menyebar.
- Tidak boleh menguburkan jenazah muslim di pemakaman orang kafir dan juga sebaliknya.
- Tidak boleh menguburkan jenazah di masjid, di tanah yang diwakafkan untuk selain pemakaman dan di tanah yang tidak halal (maghshub).
- Bagian dari tubuh yang terpisah dari jenazah, meskipun berupa kuku, rambut dan giginya, wajib dikuburkan bersama jenazah, Sedangkan mengubur kuku dan gigi yang terpisah dari seseorang pada masa hidupnya hanya dianjurkan.
- Menguburkan benda-benda yang terdapat pada poin di atas (4) tidak boleh menyebabkan pembongkaran kubur.
Cara Memakamkan Jenazah
- Jenazah harus ditidurkan dalam posisi menghadap ke sebelah kanan sehingga bagian depan tubuhnya menghadap ke arah kiblat.
- Dianjurkan kedalaman kubur mencapai batas pangkal leher atau setinggi manusia dan dibuat lahad (ceruk atau liang seukuran tubuh jenazah pada arah kiblat tembok kubur) di tanah yang keras atau syaqq (parit atau liang seukuran tubuh jenazah di bagian bawah kubur) di tanah yang lembut.
- Dianjurkan bertahap di dalam menguburkan jenazah; pertama, meletakkannya 2-3 hasta di dekat kubur, setelah beberapa saat dimajukan sedikit; kedua, meletakkannya dan ditunggu beberapa saat; ketiga, jenazah diletakkan di pinggir kubur. Bagian kepala jenazah lelaki berada di arah kaki kubur dan jenazah perempuan diletakkan di samping kubur yang searah dengan kiblat; keempat, jenazah diturunkan perlahan ke dalam kubur; jenazah lelaki dari arah kepalanya dan jenazah perempuan dari sampingnya.
- Ketika menurunkan jenazah ke dalam kubur, dianjurkan menaungi kubur dengan kain.
- Setelah diletakkan di dalam kubur, dianjurkan melepas ikatan-ikatan pada kafan, membuka wajah jenazah dan menyentuhkannya ke tanah, membuatkan bantal dari tanah dan diletakkan di bawah kepalanya, memberi sandaran pada punggung jenazah agar tidak terlentang. Sebelum menutup liang lahad, hendaknya memegang kedua pundak jenazah dan menggerakannya dengan kuat, lalu mendekatkan mulut ke telinganya dan membacakan talkin.
- Orang yang meletakkan jenazah ke dalam kubur dianjurkan dalam keadaan suci, kepala terbuka, melepas kancing-kancingnya dan menanggalkan serban, jubah dan sandalnya.
- Dianjurkan meninggikan kubur dari permukaan tanah seukuran empat jari dan meratakan permukaannya kemudian menyiramnya dengan air; dimulai dari arah kepala ke arah kaki kemudian memutar sampai ke kepala dan menuangkan sisa air ke bagian tengah kubur, sementara orang yang menuangkan air menghadap ke arah kiblat.
- Dianjurkan meletakkan tangan di atas kubur dengan ditekan dan jari-jari terbuka kemudian membaca surah Al-Qadr sebanyak 7 kali dan juga membaca istigfar dan doa untuk jenazah.
- Wali jenazah atau orang yang ia izinkan, dianjurkan menalkinkan pokok-pokok agama dan mazhab dengan suara yang keras setelah pemakaman selesai dan para pengantar sudah pulang.
- Dianjurkan menulis nama jenazah di atas kuburnya atau di batu nisan yang ditegakkan di arah kepalanya. Selain itu, dianjurkan untuk memakamkan sanak keluarganya berdekatan satu sama lain.
Salat Wahsyah
Pada malam pertama setelah jenazah dimakamkan, kita dianjurkan untuk melakukan salat wahsyah dan menghadiahkan salat tersebut untuknya.
Cara Salat Wahsyah
- Takbiratul ihram kemudian membaca surah Al-Fatihah dan ayat Kursi (sampai Khaaliduun)
2. Pada rakaat kedua membaca Al-Fatihah dan surah Al-Qadr 10 kali.
3. Setelah salam membaca:
Demikianlah fikih jenazah menurut Mazhab Syiah kami sajikan secara ringkas. Semoga bermanfaat bagi saudara-saudara yang membutuhkannya.
[Dikutip dari buku Fikih Praktis dalam Mazhab Syiah, disusun leh Ustaz Abdullah Abdul Qadir]
Baca: “Fikih Jenazah Menurut Mazhab Syiah (1): Saat Sekarat dan Memandikan Jenazah“