Tata cara mengurus jenazah yang mati karena virus corona yang menular
Sayyid Ali Khamenei :
Jika memandikannya dengan cara berurutan (tartibi) sulit, maka wajib dimandikan dengan cara ditenggelamkan (irtimasi). Jika ditenggelamkan sulit, maka ditayammumkan dengan menggunakan tangan mayit. Intinya, wajib mengurusnya : memandikan, mengkafani dan mensholatkannya, dengan cara yang paling minimal, juga dengan memerhatikan prosedur kesehatan dan menggunakan alat-alat pencegahan (APD) meskipun harus mengeluarkan biaya.
Sayyid Ali Sistani :
Jika memandikannya tidak mudah karena takut menyebarkan virus, maka ditayammumkan dengan tangan orang yang hidup, jika memungkinkan. Jika ini pun tidak mudah atau pihak-pihak yang ahli melarang, maka dia dikuburkan tanpa mandi dan tanpa tayammum. Tapi wajib dikafani dengan tiga macam kain meskipun di atas bungkusan. Jika dengan tiga kainpun tidak mungkin, maka dikafani sebisa mungkin seperti dengan kain yang menutupi seluruh tubuhnya.
Baca: Fikih Quest 104: Hukum Ikut Serta Salat Berjamaah di Saat Tersebar Virus Corona