Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Perbedaan antara Fikih dan Syariat serta Ranahnya dalam Kehidupan

Fikih, secara harfiah dalam bahasa Arab, berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama menjelaskan bahwa makna terminologi fikih adalah disiplin ilmu yang mengkaji hukum-hukum Islam yang diperoleh melalui dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam konteks ini, disiplin fikih membahas hukum syariat beserta hubungannya dengan kehidupan sehari-hari manusia, baik dalam bentuk ibadah maupun muamalah.

Definisi lain mengungkapkan bahwa fikih merupakan salah satu disiplin ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk pribadi, bermasyarakat, dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

Syariat, atau syari’ah, memiliki makna yang sangat luas. Namun, dalam konteks hukum Islam, syariat diartikan sebagai aturan yang berasal dari nash (ketetapan yang berasal dari sumber hukum Islam; Al-Qur’an dan Sunnah) yang qath’i (tidak ambigu dan memiliki tingkat kepastian yang mutlak). Di sisi lain, fikih adalah aturan hukum Islam yang didasarkan pada nash yang zhanni (ambigu dan terbuka untuk ditafsirkan).

Terlepas dari itu, ada pandangan yang menganggap syariat sebagai serangkaian produk hukum, sementara fikih adalah disiplin ilmu yang membahas tentang cara melakukan penyimpulan atau produksi produk-produk hukum.

Baca: Sumber Syariat Menurut Mazhab Imamiyah dan Hadis Para Imam Ahlulbait as (Bag. 1)

Dalam hal kewajiban hukum, semua orang tidak diwajibkan menjadi fakih (ahli hukum), tetapi setiap Muslim diwajibkan memiliki pemahaman yang kuat terhadap syariat. Dengan kata lain, memahami syariat merupakan kewajiban individu (fardhu ‘ain), sementara menjadi fakih adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah).

Terkait dengan pemahaman umum, banyak orang keliru dalam memahami fikih. Mereka cenderung menganggap bahwa hukum Islam hanya berfokus pada larangan dan pengharaman. Padahal, sebenarnya, fikih Islam mengizinkan hampir segala sesuatu, sementara pengharaman diterapkan dalam konteks pengecualian.

Sebagai contoh dalam hal berbusana, pada dasarnya tidak ada jenis busana yang diharamkan, tidak peduli bentuk dan bahannya. Pengharaman terjadi karena adanya faktor seperti pengguna, tempat, waktu, dan pihak lain. Dalam konteks ini, busana itu sendiri tidak memiliki nilai haram, melainkan netral. Hal ini mencerminkan bahwa pada dasarnya busana memiliki status halal.

Sebagai contoh, pakaian seperti bikini, yang banyak disukai di Barat dan dihindari di Timur, memiliki status halal dalam bentuknya yang asli. Namun, dalam konteks fikih, bisa dianggap haram jika digunakan dalam situasi tertentu oleh pihak tertentu yang mengakibatkannya menjadi haram. Ini menunjukkan bahwa busana tersebut hanya diharamkan dalam konteks dan kondisi tertentu, sementara pada dasarnya memiliki status halal. Semua hal tersebut menegaskan perlunya penjelasan komprehensif mengenai disiplin fikih yang berkaitan dengan berbusana dan busana.

Ranah Fikih dan Syariat dalam Kehidupan Muslim

Fikih dan syariat berperan dalam seluruh aspek kehidupan kaum Muslim. Aspek-aspek tersebut umumnya dapat disederhanakan menjadi dua ranah utama: ibadah dan non-ibadah (muamalah, uqud, hudud, dan lain sebagainya):

Aspek Ibadah: Berkaitan dengan tata cara ritual. Ini meliputi kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan melalui langkah-langkah tertentu dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah, sesuai dengan aturan fikih yang berlaku. Jika kedua syarat ini tidak terpenuhi, maka kewajiban ritual dianggap belum terpenuhi.

Aspek Non-Ibadah (Muamalah): Merupakan ranah hukum yang tidak harus dimulai dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Aspek ini dapat dikelompokkan dalam dua kategori:

  • Muamalah dengan tata cara tertentu: Contohnya, dalam pernikahan, sebagian besar mazhab hukum Islam mensyaratkan adanya wali dan saksi, serta menyebutkan mahar. Penggunaan ijab-qabul dalam bahasa Arab juga diperlukan, kecuali jika ada hambatan. Pada pernikahan, calon suami harus mengucapkan “qabiltu” dan calon istri harus mengucapkan “ankahtuka”. Demikian pula dalam kasus perceraian, di mana diperlukan kalimat “thaliq” dari pihak suami. Dalam hal ini, pihak suami memberikan afirmasi sementara pihak istri memberikan konfirmasi. Lebih lanjut, hak untuk menggugat cerai ada pada pihak istri.
  • Muamalah tanpa tata cara tertentu: Ini melibatkan transaksi seperti jual-beli, utang-piutang, atau transaksi lain yang melibatkan dua pihak.

Tema-tema Penting dalam Disiplin Fikih

a). Absah dan Tidak Absah (Batal):

Dalam disiplin fikih dan syariat, tema penting adalah tentang keabsahan (absah) dan ketidakabsahan (batal) suatu perbuatan. Permasalahan mengenai absah dan batal ini berbeda dengan konsep hukum halal, wajib, dan haram. Kategorisasi absah dan tidak absah diterapkan pada tindakan-tindakan tertentu dalam konteks fikih, baik itu dalam aspek ibadah maupun muamalah. Sebagai contoh, membuat tato di tubuh pada dasarnya tidak diharamkan. Namun, jika tato tersebut terbuat dari bahan yang najis atau menghalangi air untuk wudhu atau mandi janabah, maka wudhu atau mandi janabah serta praktik ibadah yang memerlukan wudhu atau suci dari janabah dianggap batal. Meskipun shalatnya batal, tato tersebut tidaklah menjadi najis, dan menato tubuh pada dasarnya tidaklah diharamkan.

b). Najis dan Suci:

Istilah “najis” dalam bahasa Arab bermakna kotor atau penyakit yang tak bisa disembuhkan. Dalam fikih, “najis” merujuk pada suatu substansi yang kotor dan tidak dapat disucikan. Hal ini mencakup kotoran hewan atau manusia. Yang terkena najis disebut “mutanajis” atau terkena najis.

Adapun air yang terkena barang najis atau mutanajis, hukumnya ditentukan berdasarkan perubahan sifat seperti bau, rasa, dan warna. Jika tidak mengalami perubahan dari kondisi semula dan jumlahnya melebihi dua kulah (standar air dalam fikih, sekitar 216 liter menurut Mazhab Syafi’i atau 343 liter menurut Syiah), maka air tersebut dianggap tidak mutanajis atau tidak terkena najis.

Dalam fikih Sunni, status najis diklasifikasikan dalam tiga tingkat:

Najasah Mukhaffafah: Merupakan jenis najis yang ringan, seperti urin bayi laki-laki yang belum dua tahun dan belum makan makanan selain ASI. Penyucian cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena.

Najasah Mughaladhah: Merujuk pada najis yang berat seperti terkena atau bersentuhan dengan anjing dan babi. Penyucian dilakukan dengan mencuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air suci. Salah satu dari tujuh kali pencucian harus dilakukan dengan debu suci.

Najasah Mutawasithah: Merupakan jenis najis sedang yang posisinya berada di antara mukhaffafah dan mughaladhah. Penyucian dilakukan dengan cara yang serupa dengan najasah mukhaffafah.

c). Kesucian dan Bersih:

Terminologi “suci” (thahir) dalam fikih berbeda dari konsep umum tentang “bersih.” Suci dalam fikih berarti terbebas dari najis dan hadats. Ini tidak berarti semata-mata bebas dari kotoran, tetapi juga dari aspek fikih. Contohnya, debu yang dapat digunakan untuk bertayamum meskipun kotor, tetap dianggap suci dalam fikih. Sebaliknya, mengelap air kencing mungkin menjadikan lantai bersih, tetapi itu belum tentu bebas dari najis. Oleh karena itu, tidak semua yang bersih dianggap suci dalam konteks fikih, dan tidak semua yang kotor dianggap najis. Suci dalam fikih berarti bebas dari mutanajis dan hadats. Kesucian dibagi menjadi dua kategori: suci dari najis dan suci dari hadats. Untuk menghilangkan kotoran yang melekat pada benda tertentu tidak memerlukan aturan khusus, tetapi untuk menghilangkan najis harus mengikuti aturan fikih yang berlaku.

d). Halal-Haram

Fikih Islam pada dasarnya menghalalkan segala sesuatu, dan hukum haram diterapkan sebagai pengecualian. Namun, banyak orang keliru memahami fikih dengan beranggapan bahwa hukum Islam lebih banyak berfokus pada masalah halal-haram, sehingga mereka merasa tidak nyaman. Padahal, pandangan ini merupakan kurang pemahaman terhadap signifikansi fikih, dan mereka mempersempit fikih yang sebenarnya memiliki keragaman yang luas hanya menjadi persoalan halal-haram. Yang sebenarnya membuat ketidaknyamanan bagi mereka adalah pandangan sempit mengenai “fikih” yang mereka bentuk dalam pikiran mereka sendiri, bukan pandangan fikih yang objektif dan inheren dalam agama.

Dalam hukum halal-haram, penerapan bukanlah pada benda itu sendiri, tetapi pada tindakan atau perbuatan yang berkaitan dengan benda tersebut. Sebagai contoh, memakan daging babi diharamkan, namun babi itu sendiri tidaklah menjadi haram dalam konteks ini.

Baca: Sumber Syariat Menurut Mazhab Imamiyah dan Hadis Para Imam Ahlulbait as (Bag. 2)

Hukum haram terkait dengan apa yang dikenakan dan dimakan. Mengenakan sesuatu yang sebenarnya halal dapat menjadi haram jika itu milik orang lain dan dikenakan tanpa izin (ghasab). Adapun pengharaman makanan dilakukan karena makanan tersebut memang haram untuk dimakan, seperti daging babi atau anjing. Atau makanan itu menjadi haram karena tidak melewati proses yang diperbolehkan menurut fikih. Sebagai contoh, kambing yang pada umumnya halal dimakan dapat menjadi haram seperti babi jika tidak disembelih secara islami atau diperoleh melalui tindakan mencuri atau penipuan.

Dalam posisi ini, status hukum kambing dan babi menjadi sejajar; keduanya sama-sama diharamkan untuk dimakan. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam pandangan fikih, titik awal keduanya berstatus halal sebelum mengalami perubahan menjadi haram.

*Disadur dari buku Fikih Lifestyle – Dr. Muhsin Labib Assegaf

No comments

LEAVE A COMMENT