Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 107: Hukum Menikah Jarak Jauh


Pertanyaan:

Salam Ustadz…bagaimana hukumnya menikah jarak jauh dengan menggunakan telepon. Apakah ada dalilnya?
Apalagi dalam kondisi sekarang menyebarnya wabah penyakit.
Syukron Ustadz..mohon pencerahannya..trm ksh Ustadz

Jawaban:
‘Alaikumussalam warahmatullah

Akad nikah dalam fikih Syiah Ahlulbait sesuai fatwa para ulama (marja’) harus memenuhi beberapa persyaratan dan rukun berikut:

  1. Keberadaan seorang laki- laki.
  2. Keberadaan seorang perempuan yang tidak berstatus sebagai istri seseorang dan tidak juga masih dalam keadaan iddah.
  3. Ijab-qabul yang diucapkan dalam bahasa Arab antara kedua calon mempelai suami-istri atau wali atau yang mewakili salah satunya atau keduanya.
  4. Adanya izin atau restu dari wali si perempuan jika dia masih berstatus gadis (belum pernah menikah)
  5. Adanya Mahr atau maskawin dari calon suami kepada calon istri dengan sesuatu yang berharga (bernilai) baik uang, perhiasan, benda-benda lain atau jasa secara tunai atau ditunda.
  6. Disunahkan adanya dua orang saksi laki-laki adil.
  7. Tidak adanya penghalang keabsahan menikah (muharramat) yaitu:
    a.Tidak ada hubungan mahram antara mempelai berdua seperti orang tua ke atas, anak ke bawah, saudara, keponakan, paman dan bibi (saudara ayah dan saudara ibu).
    b. Tidak ada hubungan keluarga karena susuan.
    c. Tidak ada hubungan keluarga karena pernikahan seperti menantu, mertua, anak tiri, saudara tiri dan orang tua tiri.
    d. Tidak ada hubungan darah atau “keluarga” akibat perbuatan zina. Jadi, seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan maka anak yang dihasilkan dari hubungan itu haram (tidak sah) menikah dengan “orang tua” yang menyebabkan kelahirannya di dunia. Begitu juga laki-laki tersebut tidak bisa menikah dengan anak perempuan yang memang dimiliki oleh perempuan yang dia berzina dengannya, begitu pula dengan ibunya.
    e. Tidak boleh mengumpulkan dua orang perempuan bersaudara. Artinya, tidak boleh menikahi dua orang perempuan bersaudara sekaligus.
    f. Tidak beda agama antara calon mempelai.
    g. Calon suami tidak sedang memiliki empat orang istri.
    h. Salah satu atau keduanya tidak sedang dalam keadaan ihram.

Tidak ada persyaratan yang disebutkan dalam Al-Quran atau Sunah Nabi dan para Imam Ahlulbait yang mengharuskan adanya pelaksanaan akad nikah atau ijab dan qabul dalam satu majelis/tempat, karena boleh saja pelaksanaan akad nikah jarak jauh via telepon atau video call atau lainnya, selama semua syarat-syarat dan rukun yang telah disebutkan sebelumnya di atas terpenuhi dan bisa dipastikan tidak adanya kesalahan atau penipuan terkait kedua mempelai.

Hukum ini berlaku dalam semua kondisi, baik normal maupun khusus, seperti pandemi Covid-19 atau lainnya.

Baca: Fikih Quest 74: Pernikahan Beda Mazhab

ini adalah jawaban atas pertanyaan dariĀ  Viewer Safinah Online
https://t.me/c/1426262661/750

No comments

LEAVE A COMMENT