Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Perang Tanpa Ampun di Gaza: Menilik Kembali Doktrin Kejahatan Zionis

*Mohammad Hadi Zakerhossein, Asisten Profesor di Fakultas Hukum & Ilmu Politik, Universitas Teheran.

Beberapa hari terakhir di Jalur Gaza, dunia menyaksikan tindakan kejam oleh pasukan militer rezim Zionis. Kekejaman ini mencapai ambang batas kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Menurut hukum pidana internasional, semua pemerintahan berdaulat seluruh dunia diharapkan untuk melibatkan diri dalam perang hukum melawan kejahatan internasional dan menghentikan impunitas bagi para pelaku. Berbagai mekanisme investigasi dan penuntutan telah ditetapkan untuk mencatat kebenaran dan mencegah distorsi narasi oleh para penjahat.

Dalam konteks peradilan pidana internasional, tidak ada lagi tempat untuk pelarian bagi para penjahat. Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka di mana pun dan kapan pun. Meskipun perjalanan menuju keadilan masih panjang, langkah awal yang krusial adalah mendokumentasikan daftar lengkap kejahatan yang dilakukan oleh rezim Zionis, agar para korban di Gaza dapat merasakan keadilan.

Baca: Rahbar: Kekalahan Rezim Zionis di Gaza Adalah Sebuah Fakta!

Jalur Gaza telah menderita akibat kejahatan penjajahan rezim Zionis selama bertahun-tahun. Kejahatan ini mencakup pemindahan penduduk, pembangunan pemukiman, dan fenomena pemukiman yang merugikan, sebagai bagian dari kejahatan perang yang terus berlanjut. Meskipun Israel mengklaim berakhirnya pendudukan pada tahun 2005, Jalur Gaza tetap dianggap sebagai wilayah pendudukan oleh lembaga internasional. Rezim Israel telah melakukan serangkaian kejahatan perang, termasuk pemindahan paksa penduduk, pengusiran, pembuat kelaparan, serangan terhadap warga sipil, dan penghancuran fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Kejahatan perang ini melibatkan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk hukuman kolektif, pembunuhan warga sipil, dan serangan terhadap tempat-tempat penting seperti sekolah dan rumah sakit. Penggunaan senjata terlarang seperti fosfor putih juga termasuk dalam tindakan kejahatan ini. Semua ini menunjukkan kejahatan perang yang meluas dan terorganisir di Jalur Gaza, menyebabkan penderitaan yang mendalam pada penduduk setempat.

Intensitas dan keparahan kejahatan Zionis baru-baru ini di Gaza telah melampaui batas pelanggaran prinsip-prinsip dasar hukum humaniter, dan muncul tanda-tanda genosida. Genosida merujuk pada upaya pemusnahan sebagian atau seluruh kelompok etnis atau ras di suatu wilayah, seperti yang terjadi terhadap bangsa Arab dan Palestina di Gaza. Tindakan genosidal ini melibatkan pembunuhan fisik dan penindasan kondisi kehidupan yang mengarah pada pemusnahan fisik.

Saat ini, kondisi di Gaza menciptakan ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup warga Palestina. Bagian utara yang tidak layak huni, fasilitas kehidupan yang tidak memadai di bagian selatan, dan risiko perjalanan dari utara ke selatan semuanya menciptakan kondisi yang tampaknya dirancang untuk memusnahkan warga Palestina di Gaza. Ini memberikan indikasi bahwa rezim Zionis tengah berupaya memusnahkan sebagian bangsa Palestina di wilayah tersebut melalui serangkaian tindakan yang merugikan dan membahayakan kehidupan mereka.

Pernyataan-pernyataan genosida yang dikeluarkan oleh otoritas Zionis, seperti menyebut orang-orang yang melakukan perlawanan sebagai binatang, juga mencerminkan niat rezim Zionis untuk memusnahkan bangsa Palestina. Munculnya tanda-tanda genosida membebankan tanggung jawab luas pada negara-negara anggota Konvensi Genosida, khususnya sekutu-sekutu Barat Israel, terutama AS, untuk mencegah genosida dan melanjutkannya dengan segala cara yang mungkin. Namun, negara-negara ini, jauh dari memenuhi kewajiban internasional mereka, justru mendukung Israel dan membuka jalan bagi kejahatan genosida dengan memberikan persetujuan kepada rezim tersebut.

Penting untuk mengakui bahwa kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina tidak terbatas pada gelombang serangan baru setelah 7 Oktober. Kejahatan ini sudah dimulai puluhan tahun yang lalu, bahkan pada masa tanpa pertempuran atau konflik bersenjata, sejalan dengan kebijakan pendudukan rezim ini yang terorganisir dan meluas. Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditujukan kepada rakyat Palestina.

Baca: Solidaritas Dunia: Imam Khamenei dan Panggilan Boikot Terhadap Penindasan Zionis Israel

Salah satu kejahatan yang perlu ditekankan adalah apartheid, yang telah dihidupkan kembali oleh rezim Zionis dalam era kontemporer. Sebagai satu-satunya rezim apartheid di dunia saat ini, Israel menciptakan paralel dengan masa kelam rezim rasialis di Afrika Selatan. Apartheid melibatkan penerapan kebijakan dan proses diskriminatif yang memisahkan satu ras (Arab Palestina) dari ras lain (Ibrani), serta sistematis merampas dan menindas ras yang menjadi korban untuk memperkuat dominasi ras yang mendominasi.

Seperti yang telah didokumentasikan oleh Human Rights Watch dalam beberapa tahun terakhir, rezim Zionis berusaha merampas hak-hak dasar warga Palestina di wilayah yang diduduki, dengan tujuan mengasingkan mereka sebagai ras kelas dua. Tindakan sewenang-wenang penangkapan dan perampasan kebebasan, penghilangan paksa dengan ketidakjelasan nasib keluarga tawanan dan orang yang diculik, serta penyiksaan dan penganiayaan terhadap tahanan, bersamaan dengan pelecehan dan penganiayaan terhadap warga Palestina, termasuk merampas hak-hak dasar mereka, semuanya merupakan tindakan tambahan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh rezim Zionis terhadap rakyat Palestina.

Sumber: Khamenei.ir

No comments

LEAVE A COMMENT