TANYA:
An-Nawawi rahimahullah berkata,
Maghrib disegerakan langsung setelah matahari terbenam. Ini merupakan perkara ijmak. Adapun yang disimpulkan oleh kalangan syiah (hingga malam) tidak perlu dihiraukan, karena tidak ada dasarnya.” (Syarah Muslim, 5/136)
Banyak terdapat dalam kitab-kita Syiah pendapat yang sesuai dengan apa yang telah disepakati kaum muslimin dalam masalah ini.
Sebagian dari mereka meriwayatkan dari Ja’far Shadiq rahimahullah, dia berkata, “Jika matahari terbenam maka sudah dibolehkan berbuka dan diwajibkan shalat (Maghrib).” (Man Laa Yahdhuruhul Faqih, 1/142, Wasail Syiah, 7/90)
Boroujerdi mengutip ucapan pengarang Da’aim, “Kami telah meriwayatkan dari Ahlu Bait shalawatullah alaihim ajma’in, dengan ijmak berdasarkan apa yang kami ketahui dari para perawi tentang mereka, bahwa masuknya malam yang membolehkan seseorang berbuka puasa adalah terbenamnya matahari di ufuk barat tanpa penghalang yang menutupinya, baik oleh gunung atau dinding atau selainnya. Jika bulatan matahari terbenam di ufuk, maka malam telah masuk dan telah dibolehkan berbuka.” (Jami Ahadits Asy-Syiah, 9/165)
Kesimpulannya: Apa yang dipraktekkan oleh kalangan Syiah dengan mengakhirkan waktu shalat Maghrib dan berbuka bagi orang yang berpuasa hingga beberapa saat setelah matahari terbenam, adalah bertentangan dengan dalil yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunah nabi yang shahih serta kesepakatan kaum muslimin. Bahkan mereka juga menyelisihi apa yang telah disampaikan oleh para imam mereka.
==========
Di atas adalah kutipan dari artikel yang Saya baca tentang waktu berbuka puasa di salah satu web. Apa pendapat anda tentang kutipan di atas? Mohon penjelasan, terimakasih.
JAWAB:
Klaim bahwa tidak ada dalilnya tidak benar, terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan maksud dari terbenam matahari adalah hilangnya mega merah sebelah timur, seperti sabda Imam Baqir as. di dalam kitab Wasail as-Syiah Bab 16 tentang Waktu Shalat di hadits pertama.[*]
Baca: “Rahasia Di Balik Salat Awal Waktu (Bag. Pertama)“