Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 51: Pulang Pergi Kantor Beda Kota, Termasuk Safarkah?

TANYA:

Saya tinggal dan kerja di Cilegon tapi kantor pusat ada di Jakarta. Pekerjaan saya mengharuskan saya pergi ke kantor pusat di Jakarta hampir setiap minggu bahkan tidak jarang sampai 3 hari dalam seminggu. Namun hal ini tidak terjadwal secara pasti. Mohon penjelasan, apakah ketika saya pergi ke kantor di Jakarta tergolong safar yang mengharuskan saya untuk mengqadha puasa dan mengqashar salat? Terima kasih.

JAWAB:

Perjalanan rutunitas pekerjaan yang minimalnya sekali dalam setiap sepuluh hari, tidak lagi dihukumi musafir sehingga puasanya sah dan salatnya penuh (tanpa qasar).[*]

Baca: “Fikih Quest 16: Syarat Qasar Salat bagi Musafir

 

Written by
No comments

LEAVE A COMMENT