Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 69: Membatalkan Puasa Karena Tidak Makan Sahur

TANYA:

Dalam puasa Ramadhan, kalau seseorang membatalkan puasanya karena alasan tidak makan sahur. Berapa harikah puasa sebagai penggantinya?

JAWAB:

Kalau sampai pada kondisi sakit maka wajib qadha’ (ganti) satu hari saja. Tapi kalau tidak sakit, maka selain qadha’ satu hari puasa, wajib bayar kaffarah dengan memilih salah satu dari dua, berpuasa dua bulan atau memberi makan 60 orang miskin pengikut Ahlul Bait.

[*]

Baca: Fikih Puasa Menurut Mazhab Ahlulbait

Share Post
Written by
No comments

LEAVE A COMMENT