Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 70: Memelihara Kelinci

TANYA:

Apakah hukumnya, jika kita memelihara kelinci? Dalam arti kata bukan untuk hobi. Karena sebelumnya sedikit saya dapat bab kelinci bahwa terkena bulunya saja najis, dan dagingnya tidak boleh dimakan.

JAWAB:

Boleh saja memelihara kelinci,  tidak ada larangan.  Memang dagingnya tidak boleh dikonsumsi dengan kata lain haram mengkonsumsinya. Adapun bulunya dan bagian lainnya dari anggota tubuhnya suci, tidak najis hanya saja tidak boleh ada atau menempel di pakaian yang sedang kita gunakan untuk salat, karena salah satu persyaratan pakaian untuk salat selain kesucian, diharuskan bukan dari anggota binatang yang haram dikonsumsi.

[*]

Baca: Rokok, Antara Resep Dokter dan Fatwa Ulama

Post Tags
Share Post
Written by
No comments

LEAVE A COMMENT