Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 78: Zakat Uang dan Kafarah Ibu Menyusui

Zakat Uang, Menyusui, Kafarah, fidyah

TANYA:

Saya mau bertanya soal zakat:

1. Apakah beras 3 kilogram bisa diganti dengan uang?

2. Bagi kaffarah ibu menyusui, berapa jumlah fidyah yang harus dibayarkan?

JAWAB:

1. Boleh saja zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang seharga 3,2 kilogram beras.

2. Ibu menyusui jika tidak puasa karena kekhawatiran untuk kesehatan dirinya saja, maka kewajibannya hanya qadha saja, namun jika kekhawatirannya untuk diri dan anaknya atau anaknya saja, maka selain kewajiban qadha diharuskan membayar fidyah setiap harinya memberikan makanan (nasi lengkap lauk) kepada satu orang miskin AB atau beras sebanyak 750-800 gr.[*]

Baca: ‘Birrul Walidain’ Nabi dan Imam

Written by
No comments

LEAVE A COMMENT