Pertanyaan:
Bagaimana hukum orang yang sangat kehausan dan melanjutkan puasa wajib baginya sulit dan takut membahayakan?
Sayid Ali Khamenei:
Dalam keadaan ini dia boleh batal, dan hanya wajib meng-qadha puasa saja tanpa bayar kafarah.
Sayid Ali Sistani:
Dia boleh minum sesuai kebutuhan, dan hati-hati wajib tidak lebih dari kebutuhan itu. Dengan itu, puasanya batal, tapi hati-hati wajib dia ber-imsak setelah itu pada puasa bulan Ramadan, sedangkan pada puasa wajib (selain Ramadan) tidak wajib imsak (setelah minum).
Baca: Fikih Quest 69: Membatalkan Puasa Karena Tidak Makan Sahur