Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Mengenal Konsep Wilayatul Faqih (1)

Mengenal Konsep Wilayatul Faqih (1)

 

Imam Khomeini mengatakan: Kami meyakini wilâyah”, dan bahwa Rasulullah saw menentukan khalifah (pengganti sesudahnya) adalah untuk pemerintahan. Khalifah diinginkan guna menerapkan undang-undang, dan bahwa undang-undang memerlukan pelaksana. Di semua negeri dunia, membuat undang-undang semata tidaklah berguna dan tidak menjamin kebahagiaan manusia. Setelah pensyariatan undang-undang harus ada daya pelaksananya.
Dalam perundang-undangan atau pemerintahan apabila tak ada daya pelaksana, maka terjadi kepincangan. Oleh karena itu, Islam selain membuat undang-undang juga menetapkan daya pelaksana.
Wali amr juga sebagai daya pelaksana. Seandainya Rasulullah saw tidak menentukan khalifah, maka “mâ ballaghta risâlatah (QS: al-Maidah 67); tidak menyampaikan risalah-Nya dengan tuntas. Keharusan menerapkan hukum (undang-undang) dan keharusan serta pentingnya daya pelaksana dalam terwujudnya risalah dan realisasi sistem yang adil sebagai asas kebahagiaan manusia, menjadi sebab keharusan menentukan seorang pengganti. Ia (kedudukannya) sama dengan penuntasan risalah.
Di masa Rasulullah saw, undang-undang tidak hanya disampaikan dan dijelaskan, tetapi dilaksanakan, dan beliau sebagai pelaksananya. Beliau menerapkan hukum pidana seperti memotong tangan si pencuri. Untuk perkara ini juga lah (perlunya) khalifah. Khalifah bukanlah pembuat undang-undang. Tetapi ia adalah untuk menerapkan undang-undang yang dibawa Rasulullah saw. Di sinilah letak keharusan mendirikan pemerintahan dan perangkat pelaksanaan serta penataan.
Meyakini keharusan mendirikan pemerintahan serta perangkat pelaksanaan dan penataan partikular adalah bagian dari wilâyah, sebagaimana bangkit dan upaya untuk itu adalah bagian dari keyakinan pada wilâyah.. Sebagaimana kami meyakini wilâyah dan bahwa Rasulullah saw telah menentukan khalifah; Allah perintahkan beliau supaya menentukan khalifah atau wali amril muslimin, maka kami harus meyakini keharusan mendirikan pemerintahan dan harus melakukan upaya untuk terbentuknya perangkat penerapan hukum-hukum serta manajemen urusan-urusan. Bangkit di jalan mendirikan pemerintahan Islami adalah konsekuensi meyakini wilâyah.

Keharusan Adanya Lembaga Eksekutif
Kumpulan undang-undang tidaklah cukup untuk mereformasi masyarakat. Undang-undang karena menjadi asas reformasi dan kebahagiaan, maka memerlukan pelaksananya. Dengan demikian Allah swt selain mengirim sebuah paket undang-undang, yakni hukum syariat, Dia pun menetapkan sebuah pemerintahan dan perangkat penerapan dan pengaturan.
Rasulullah saw telah mengawali pembentukan-pembentukan penerapan dan manajemen masyarakat muslimin. Selain menyampaikan wahyu, menjelaskan akidah, hukum dan tatanan Islam, beliau serius menerapkan hukum dan membangun sistem Islam untuk merealisasikan pemerintahan Islam. Pada masa itu misalnya, beliau tidak sebatas menjelaskan hukum pidana, tetapi dalam upaya menerapkannya, seperti memotong tangan (pencuri) dan lainnya. Jadi, Rasulullah saw dan khalifah (sesudahnya) memiliki tugas dan kedudukan ini.
Beliau mengangkat khalifah bukan cuma untuk menjelaskan akidah dan hukum. Tetapi juga untuk menerapkan hukum dan undang-undang. Tugas menerapkan hukum dan membangun sistem Islam, menjadikan pengangkatan khalifah sedemikian penting. Tanpa demikian, Rasulullah saw mâ ballafghta risâlatah (tidak menyampaikan risalah Allah dengan tuntas). Sebab, muslimin sepeninggal beliau juga memerlukan seseorang yang menerapkan undang-undang dan membangun sistem Islam di masyarakat, agar terjamin kebahagiaan dunia dan akhirat mereka.
Pada dasarnya hukum dan sistem sosial memerlukan pelaksana. Di semua negeri dunia selalu demikian, bahwa pembuatan undang-undang semata tidaklah berguna dan tidak menjamin kebahagiaan umat manusia. Setelah pensyariatan undang-undang harus ada daya eksekutif yang menerapkan undang-undang dan hukum pengadilan dengan adil- yang buah hasilnya diperuntukkan rakyat. Dengan demikian, Islam selain membuat hukum juga menetapkan daya eksekutif dan wali amr.

Bukti Sunnah Keharusan Mendirikan Pemerintahan
Sunnah Rasulullah saw sebagai bukti atas keharusan mendirikan pemerintahan. Sebab:
Pertama, beliau sendiri saw mendirikan pemerintahan. Sejarah membuktikan bahwa beliau mendirikan pemerintahan, menerapkan undang-undang dan membangun sistem Islam, dan mengatur masyarakat. Rasulullah saw mengutus (menugaskan) wakil kepada pihak-pihak, memutuskan hukum, mengangkat hakim, mengutus duta-duta ke luar kepada para pemuka suku dan raja, mengadakan perjanjian dan memimpin perang. Singkatnya, menerapkan undang-undang pemerintahan.
Kedua, untuk masa sesudah beliau, atas perintah Allah beliau mengangkat seorang pemerintah. Jika Allah swt mengangkat seorang pemerintah bagi masyarakat (umat) sesudah Rasulullah saw, berarti pemerintahan sepeninggal beliau juga perlu. Ketika Rasulullah saw menyampaikan perintah Allah dengan wasiatnya, beliau pun menyampaikan keharusan mendirikan pemerintahan.”

Referensi:
Welayate Faqih/Imam Khomeini

Post Tags
Share Post
No comments

LEAVE A COMMENT