Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Ru’yah dan Kompetensi

Sebagai mukallaf awam tentang astronomi dan awam tentang fikih seputar tata cara syar’i dalam penetapan awal bulan yang disebut dengan istilah ru’yah hilal (jangan baca : ruqyah), saya tidak memenuhi syarat sama sekali untuk berpendapat apalagi membantah pandangan yang dikemukakan oleh orang atau lembaga atau ormas yang secara serius dan hati-hati melakukan observasi empirik dan mengumumkan hasil pengamatannya dengan pertanggungjawaban intelektual dan moral. Paling tidak, bagi awam seperti saya, bila tak menerima dan mengikuti hasil ru’yah sebuah lembaga, sebaiknya tak memberikan komentar serampangan.

Bila diperhatikan dengan seksama, selain Kemenag, ormas NU dan Muhammadiyah, bahkan beberapa pesantren sejak lama telah membentuk lembaga independen yang membidangi penetapan atau itsbat yang tak selalu sama dengan hasil itsbat Kemenag, sebagaimana terjadi. Sebuah pesantren misalnya menetapkan Senin 12 April 2021 [1] sebagai awal Ramadan. Ormas Persis malah menetapkan Rabu sebagai 1 Ramadan [2]

Baca: Fikih Hilal: Menetapkan Sendiri atau Ikut Pemerintah?

Dari fakta-fakta di atas dapat diambil beberapa poin kesimpulan sebagai berikut :

  1. Hasil itsbat ormas tidak harus dan tidak selalu sesuai dengan hasil istbat Kemenag. Dengan kata lain, bila berencana mengikuti keputusan Pemerintah tentang hasil ru’yah, mestinya tak mendirikan lembaga ru’yah dan hisab juga tak perlu sibuk mengutus dan menyebar tim pemantau hilal ke sejumlah titik pantau.
  2. Didirikanya lembaga (Tim Ru’yah) oleh Ormas-ormas membuktikan bahwa masalah keabsahan ibadah dan agama bukan urusan negara, tapi semata-mata urusan prosedur yuriprudensi (syariah).
  3. Didirikanya lembaga (Tim Ru’yah) oleh Ormas-ormas membuktikan independensi umat dan komunitas-komunitas di setiap ormas dalam penetapan awal bulan.
  4. Ormas-ormas mengemban amanat keagamaan untuk membimbing komunitas dan para anggotanya dalam melaksanakan ibadah. Karena itu, melakukan upaya itsbat
    dengan ru’yah atau hisab dan mengumumkan hasilnya, dengan pertanggungjawabkan secara ilmiah.
  5. Berbeda dengan keputusan pemerintah bukanlah tindakan Inkonstitusional dan kriminal justru memperkuat civil society.
  6. Mengikuti hasil ru’yah pihak manapun yang di yakini jujur (adil) dan kompenten, boleh.

Beban orang awan lebih ringan dalam masalah itsbat dengan mengikuti yang dipastikan jujur dan kompeten seraya tetap berhati-hati.

Baca: Doa Rasulullah SAW Melihat Hilal

Catatan kaki:

  1. https://surabaya.liputan6.com/read/4529939/pesantren-di-jember-ini-awali-puasa-ramadan-hari-ini
  2. https://rmol.id/amp/2021/03/23/480052/PP-Persis-Tetapkan-1-Ramadan-Jatuh-Pada-14-April-2021-

No comments

LEAVE A COMMENT