Fikih Quest 46: Masuknya Waktu Magrib
TANYA: An-Nawawi rahimahullah berkata, Maghrib disegerakan langsung setelah matahari terbenam. Ini merupakan perkara ijmak. Adapun yang disimpulkan oleh kalangan syiah (hingga malam) tidak perlu dihiraukan, karena tidak ada dasarnya.” (Syarah Muslim, 5/136) Banyak terdapat dalam kitab-kita Syiah pendapat yang sesuai dengan apa yang telah disepakati kaum muslimin dalam