Mengenal Konsep Wilayatul Faqih (1)
Mengenal Konsep Wilayatul Faqih (1) Imam Khomeini mengatakan: Kami meyakini wilâyah”, dan bahwa Rasulullah saw menentukan khalifah (pengganti sesudahnya) adalah untuk pemerintahan. Khalifah diinginkan guna menerapkan undang-undang, dan bahwa undang-undang memerlukan pelaksana. Di semua negeri dunia, membuat undang-undang semata tidaklah berguna dan tidak menjamin kebahagiaan manusia.