TANYA:
Salam wa rahmah ustadz, afwan. Saya penganut Mazhab Ahlulbait tetapi menaruh hati kepada seorang akhwat dari Mazhab Ahlussunnah. Apakah kira-kira saya bisa melanggengkan pernikahan dengannya? Saya ragu apakah bisa disebabkan kekhawatiran saya akan “conflict of interest” dan perbedaan prinsip di kemudian hari. Terimakasih ustadz atas pencerahannya.
JAWAB:
‘Alaikumussalam warahmatullah.
Syarat perempuan yang akan menjadi calon istri (daim/permanen) kita dari sisi agama adalah kesamaan agama, dengan kata lain ia haruslah seorang muslimah dan tidak disyaratkan adanya kesamaan mazhab. Karena itu tidak masalah Anda menikahi calon pasangan yang bermadzhab Ahlussunnah secara hukum. Tentu Anda harus memastikan dia tidak anti pati atau membenci Mazhab Syiah (Ahlulbait) sehingga tidak merepotkan Anda di masa mendatang.[*]
Baca: Antara Mas Kawin, Hantaran dan Pesta Pernikahan