Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Beda Antara Talak Raj’i dan Talak Ba’in

PERTANYAAN:
Salam, apa perbedaan Talak Raj’i dengan Talak Ba’in? Mohon penjelasannya.

JAWABAN:
Thalaq Raj’iy (Talak Raj’i) adalah thalaq yang dilakukan pada kali pertama dan kedua sehingga pasangan suami-istri memiliki kesempatan untuk kembali membangun/memyambungkan hubungan rumah tangga yang sudah terputus.

Bila masih dalam masa iddah (belum berlalu lebih dari tiga kali masa suci setelah perceraian) maka hubungan suami-istri akan kembali sah dengan ucapan sang mantan suami kepada mantan istrinya, “Aku kembali kepadamu” atau kalimat sejenisnya dan melakukan ciuman atau hal lain yang tidak diperbolehkan kecuali bagi pasangan suami-istri.

Adapun jika telah berlalu masa iddah, maka harus dibacakan kembali akad nikah atau ijab qabul dengan mas kawin (mahr/mahar) baru.

Sedangkan Thalaq Ba’in (Talak Ba’in) adalah thalaq kali ketiga setelah terjadi dua kali thalaq dan dua kali kembali (rujuk) atau dua akad nikah sehingga saat ini tidak bisa kembali lagi kecuali sang perempuan menikah dengan orang lain dengan nikah permanen (daim), lalu melakukan hubungan badan, kemudian dicerai oleh suaminya, dan selanjutnya setelah selesai menjalani masa iddah, barulah ia dapat dinikahi kembali oleh mantan suami pertama.

Baca: Fikih Quest 65: Talak dan Rujuk

Share Post
No comments

LEAVE A COMMENT